Rabu 17 Jan 2018 18:44 WIB

Kemenhub akan Sanksi Taksi Daring Pelanggar Permenhub

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menindak taksi daring yang belum bisa mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sejak dikeluarkan pada 1 November 2017, Kemenhub memberikan tiga bulan masa transisi untuk taksi daring melakukan penyesuaian dengan Pemenhub Nomor 108 Tahun 2017. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan menjelang berakhirnya masa transisi tersebut, pihaknya akan melakukan pembinaan bagi para pengemudi serta aplikator yang belum mematuhi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Sebab, Budi masih mendengar ada yang berpendapat Kemenhub melakukan pembiaran. "Saya tekankan kami tidak ragu-ragu dalam bertindak, filosofis dari PM 108 Nomor 2017 itu berada di posisi tengah-tengah mengayomi kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (17/1).

Untuk itu, dia menegaskan akan melakukan pembinaan kepada pengemudi maupun aplikator taksi daring. Dia meminta, aplikator dan pengemudi taksi daring segera mungkin melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Sebelum melakukan penegakan hukum, kata Budi, Kemenhub sudah melakukan beberapa langkah untuk mendorong pengemudi dan aplikator melengkapi persyaratan. "Sudah kita lakukan sejak PM 108 ditetapkan, yaitu pembuatan SIM umum di samsat, uji KIR di Pulo Gadung, dan pemasangan stiker di Ancol, " kata Budi.

Beberapa persyaratan yang harus dipatuhi dari Permenhub 108 yaitu memiliki SIM umum dan bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan. Selain itu, pengemudi taksi daring juga harus melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, bukti lulus uji dan kartu pengawasan, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker angkutan sewa khusus (ASK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement