EKBIS.CO, BANYUMAS -- Petani di Kabupaten Banyumas saat ini menikmati harga gabah tinggi. Harga pembelian pemerintah (HPP) pun dinilai terlalu kecil.
Saat ini, pedagang beras berani membeli gabah kering panen dengan kisasan harga Rp 5.500-6.000 per kg, dan gabah kering giling (GKG) Rp 7.500-8.000 per kg. Bahkan untuk jenis beras ketan, pedagang berani membeli GKG dengan harga di atas Rp 10 ribu per kg.
''Yang untung, petani yang bisa memanen beras Januari ini karena harga gabah masih tinggi. Sedangkan kami yang baru panen pertengahan Februari, masih belum tahu akan mendapat harga gabah berapa. Tapi kami pastikan anjlok sekali, karena akan ada beras impor,'' kata Ketua Kelompok Tani Margijaya Desa Pegalongan, Tamba, Kamis (18/1).
Dia menyebutkan, selama ini petani tidak pernah menikmati harga yang cukup baik untuk gabah hasil panennya. Bahkan seringkali harga gabah di tingkat petani, anjlok sangat jauh di bawah HPP (Harga Pembelian Pemerintah) yang ditetapkan pada 2015. ''Seperti panen tahun 2017 kemarin, harga gabah saat panen juga anjlok di bawah HPP,'' katanya.
Padahal, kata dia, harga sesuai HPP dinilai sudah tidak rasional. ''Harga jual sesuai HPP itu, hanya pas untuk menutup biaya untuk membeli benih, biaya mengolah tanah, membeli pupuk subsidi dan obat, dan ongkos tenaga kerja. Sudah tidak ada untungnya,'' ujarnya.
Sesuai dengan Inpres No 5 tahun 2015 yang merupakan inpres terakhir soal HPP gabah dan beras, HPP untuk GKP ditetapkan sebesar Rp 3.700 per kg. Sedangkan untuk GKG ditetapkan sebesar Rp 4.600. Ketentuan HPP sebesar itu berlaku untuk harga di tingkat penggilingan, bukan di tingkat petani.
Eli Martono (55 tahun), pedagang beras dari Desa Margasana Kecamatan Jatilawang, mengaku harga sesuai HPP tersebut sebenarnya sudah sangat rendah. ''Sebagai pedagang, saya juga kasihan kalau harga gabah hasil tanam petani dihargai sangat rendah,'' ujarnya.
Menurutnya, HPP mestinya dinaikkan setiap tahun disesuaikan dengan kenaikan ongkos produksi petani. ''HPP itu merupakan mekanisme pengendalian harga gabah yang dilakukan pemerintah, karena harga pembelian gabah yang dilakukan Bulog mengacu pada HPP. Dengan HPP, pemerintah bisa menetapkan berapa tingkat harga gabah yang layak bagi petani,'' ujarnya.
Dengan kondisi saat ini, dia menyebutkan, idealnya HPP untuk GKP ditetapkan sebesar Rp 5.500 per kg. Dengan demikian, Bulog bisa melakukan pembelian gabah petani dengan patokan harga tersebut dan petani masih bisa mendapatkan sedikit keuntungan dari hasil panennya.