Jumat 19 Jan 2018 17:27 WIB

Uji Coba QR Code Dihentikan, Gopay: Layanan Beroperasi Biasa

Pengguna Gopay tetap bisa transfer, tarik tunai, dan isi ulang.

Red: Nur Aini
Pengemudi Gojek mencari penumang melalui aplikasi seluler di Jakarta, Jumat (3/7).
Foto: Republika/Wihdan H
Pengemudi Gojek mencari penumang melalui aplikasi seluler di Jakarta, Jumat (3/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Aplikasi pembayaran elektronik Gopay, yang berada di bawah naungan PT Dompet Anak Bangsa, menjamin layanan telah beroperasi seperti biasa, meskipun fitur kode respons cepat (quick response/QR) dihentikan karena menunggu proses perizinan dari Bank Indonesia.

Chief Compliance Officer Go-Pay Budi Gandasoebrata menuturkan pengguna tetap bisa melakukan pembayaran pesanan pada aplikasi Gojek melalui Gopay.

"Para pengguna tidak perlu khawatir karena layanan Gopay tetap berjalan dan mengutamakan kemudahan pelanggan. Pengguna tetap bisa transfer, tarik tunai, isi ulang, dan top-up dari seluruh mitra-mitra bank kami," kata Budi di Jakarta, Jumat (19/1).

Budi menuturkan, fitur pembayaran melalui QR Code adalah layanan baru dari Gopay yang dikembangkan untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah untuk mempermudah transaksi.

Pada September 2017, Gopay melakukan proyek uji coba QR Code guna memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko sesuai regulasi yang berlaku.

"Bank Indonesia, sebagai regulator yang selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan kami, baru-baru ini meminta Gopay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, fitur pembayaran QR Code di Gopay harus mengikuti ketentuan dari bank sentral. Perusahaan yang memiliki fitur ini belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.

"Ke depan nanti ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR code. Semua harus sesuaikan dengan QR code BI," ujar dia.

Direktur Elektornifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menambahkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran. Izin QR Code berbeda dengan izin uang elektronik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement