EKBIS.CO, SEOUL -- Korea Selatan akan melarang investor uang digital menggunakan akun anonim di perbankan mulai akhir Januari 2018 ini. Hal ini untuk mencegah agar uang digital tak dipakai untuk pencucian uang dan tidak kriminal keuangan lainnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat meredam antusiasme masyarakat Korea Selatan yang amat tinggi terhadap uang digital. Berdasarkan data bursa uang digital Bithumb, akibat pengumuman ini, harga bitcoin di Korea Selatan turun 3,34 persen menjadi 12.699 dolar AS.
Wakil Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, Kim Yong-beom mengatakan, mulai 30 Januari 2018, para pengguna uang digital di Korea Selatan dilarang menyimpan uang mereka ke dompet uang digital kecuali bila akun di bank untuk mentransfer dana itu menggunakan identitas asli.
''Semua sudah tahu hal ini akan kami terapkan. Terlebih pemerintah sudah mengatakan akan mendesak penggunaan nama asli,'' kata Kim,dilansir Reuters, Selasa (23/1).
Regulator di sebelumnya juga menyatakan akan mengeluarkan panduan indentifikasi nasabah pengguna uang digita bagi bank-bank lokal. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban untuk menggunakan nama asli.
Untuk dapat menyimpan uang mereka ke dompet koin virtual, para pengguna uang digital harus mengidentifikasi diri mereka menggunakan nama asli di bursa uang digital. Pengelola uang digital juga harus memastikan informasi identitas pengguna jasa mereka cocok dengan identitas nasabah yang direkam bank.
Berdasarkan data Bitstamp, harga bitcoin jatuh hampir 20 persen pekan lalu akibat pengetatan kebijakan transaksi uang digital di seluruh dunia. Di Korea Selatan sendiri, regulator berencana menutup bursa uang digital.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement