Ahad 28 Jan 2018 13:19 WIB

Menhub tak akan Cabut Aturan Taksi Daring

PM 108 dibuat bukan untuk salah satu pihak tetapi semua kelompok.

Rep: Rahayu Subekti / Red: Nur Aini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tidak akan mencabut Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor UmumTidak Dalam Trayek. Meskipun, saat ini masih ada sejumlah pengemudi taksi daring yang belum setuju dengan aturan tersebut.

Budi mengungkapkan jika aturan tersebut dicabut justru tidak menguntungkan pihak manapun. "Umpamanya ya, PM 108 dicabut, nanti terjadi chaos. Justru nanti driver online terjadi benturan lagi (dengan konvensional)," kata Budi di Kementerian Perhubungan usai melakukan jalan santai, Ahad (28/1).

Budi menegaskan, PM 108 dibuat bukan untuk salah satu pihak tetapi semua kelompok dan kembali lagi kepada masyarakat. Menurutnya, PM 108 diterbitkan untuk membuat adanya kesetaraan antara taksi daring atau angkutan sewa khusus (ASK) dan taksi konvesional.

Untuk itu, dia meminta semua pihak baik pengemud itaksi daring dan aplikator bisa mematuhi aturan tersebut. "Jadi jangan egois karena dipesan oleh seseorang, dia (pengemudi daring) melakukan (demo atau ketidaksetujuan dengan PM 108). Itu, saya yakin ini tidak tulus ada usaha yang ingin merobek-robek pemikiran-pemikiran yang sudah kita diskusikan bersama," ujar Budi.

Budi memastikan PM 108 yang dibuat setelah hasil diskusi dengan banyak pihak, bertujuan hanya untuk memberikan kesetaraan. Dia mengatakan bahkan pemerintah tidak melarang jika ada pihak asing melakukan investasi melalui aplikator taksi daring. Tetapi, dia meminta agar tidak sampai ada persaingan dengan sesama atau taksi konvensional yang tidak sehat sehingga harus dibuat aturan.

Dia menegaskan pemerintah juga akan berlaku adil bagi taksi konvensional yang sebelumnya sudah beroperasi sebelum adanya taksi daring. "Oleh karena itu kita buat kesetaraan. Keduanya harus bisa melayani masyarakatdengan baik dan persaingan yang sehat. Itu ruh dari PM 108," ungkap Budi.

Kemenhub sebelumnya pada 1 November 2017 menerbitkan PM 108 untuk mengisi kekosongan hukum aturan taksi daring. Setelah aturan tersebut dikeluarkan, pemerintah memberikan masa transisi tiga bulan kepada aplikator dan pengemudi taksi daring untuk melakukan penyesuaian.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa aturan baru yang harus ditaati aplikator dan pengemudi taksi daring. Beberapa di antaranya seperti pengaturan kuota dan harga oleh pemerintah, penggunaan SIM A umum,penggunaan stiker, dan penetapan batas bawah dan atas untuk tarif taksi daring.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement