EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek untuk melindungi pengemudi taksi daring. Dirjen Pehubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam PM 108 ditetapkan ketentuan tarif batas atas dan bawah sehingga bisa melindungi pengemudi taksi daring.
"Jika tidak ada tarif batas bawah tentunya secara signifikan akan mengurangi pendapatan sopir," kata Budi Ahad (29/1).
Dia memastikan penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi. "Ini pedomannya tarif batas bawah dan tarif batas atas, tutur Budi.
Menurut Budi aturan taksi daring sebelumnya yang sudah dicabut yakni PM 26 Tahun 2017 sudah menjaga situasi antara taksi darin dan konvensional kondusif "Namun karena PM itu (PM 26 Tahun 2017) dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal," tutur Budi.
Kelompok pengemudi taksi daring hari ini (29/1) akan melakukan aksi demo menolak PM 108. Aturan tersebut akan diterapkan secara penuh mulai 1 Februari 2018 setelah sebelumnya diterbitkan pada 1 November 2017. Pemerintah memberikan waktu transisi selama tiga bulan kepada pengemudi dan aplikator untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut sejak diterbitkan.