EKBIS.CO, NEW YORK -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman kepada delapan orang atas kasus manipulasi (spoofing) pasar future logam mulia dan indeks saham. Secara terpisah, tiga bank asal Eropa yakni UBS, HSBC dan Deutsche Bank didenda senilai 46,6 juta dolar AS (sekitar Rp 619,78 miliar) atau 33 juta poundsterling atas kasus manipulasi yang dituduhkan kepada mereka.
Deutsche Bank didenda 30 juta dolar AS (Rp 399 miliar), UBS didenda 15 juta dolar AS (Rp 199,5 miliar), dan HSBC didenda 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp 21,28 miliar).
Spoofing sendiri merupakan aksi mendaftar lalu membatalkan kemudian memesan kontrak future untuk memanipulasi kutipan harganya. Departemen Kehakiman menilai hal itu merugikan investor lain dan mengganggu sistem.
Tujuh dari delapan orang yang disanksi ini adalah trader dan satu lainnya adalah seorang konsultan teknologi. Mereka berasal dari beberapa negara seperti AS, Swiss, Inggris, Australia, dan Uni Emirat Arab (UEA), demikian dilansir BBC, Senin (29/1).
Para trader ini dituduh menempatkan pesanan palsu yang tidak pernah mereka penuhi. Dengan menciptakan permintaan berlebih, mereka mengutak-atik harga dan mengarahkan perilaku pelaku pasarainnya di pasar dengan tujuan mengeksploitasi demi keuntungan mereka sendiri.
Asisten Jaksa Agung dari Departemen Kehakiman, John P Cronan, mengatakan, tuntutan kepada para terdakwa merefleksikan tren gangguan yang dilakukan individu maupun institusi demi mendapat keuntungan sendiri dibanding kejujuran dan perilaku taat hukum. Perilaku para terdakwa jelas merugikan dan mencederai integritas pasar keuangan.