EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan financial technology (fintech) Peer to Peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya resmi meluncurkan layanan Investree Syariah. Pasalnya, di awal 2018 ini, perusahaan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Direktorat industri Keuangan Nonbank (IKNB) Syariah dengan nomor surat S-114/NB.233/2018.
Investree pun telah melakukan uji coba layanan pembiayaan invoice syariah tersebut. Hasilnya, sampai Januari 2018, total pembiayaan Investree Syariah sudah mencapai Rp 2,7 miliar dengan jumlah pemberi pinjaman (lender) mencapai 1.340 dan peminjam (borrower) sebanyak 313.
"Jadi konsep syariah ini mulai kita develop pada Juni 2017 termasuk akad-akad dan kontrak-kontraknya. Lalu kita digitalisasi konsep akad syariah kemudian audiensi ke DSN (Dewan Syariah Nasional) pada Agustus," jelas Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (30/1).
Ia menambahkan, pada akhir Agustus, DSN menunjuk penasihat teknis syariah khusus Investree. "Jadi bersama penasihat teknis kita susun produknya tapi tetap tidak hilangkan teknologi atau kaidah syariah," kata Adrian.
Fintech Lending. Ilustrasi
Setelah dari DSN, barulah Investree mendaftarkan produknya ke OJK. Hingga akhirnya, mendapat izin resmi.
Menurutnya, kehadiran Investree Syariah merupakan salah satu inisiatif dan terobosan yang dilakukan perusahaan dalam meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah. Hal itu sejalan dengan agenda besar pemerintah, dengan memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial prinsip syariah yang berlaku.
Selaras pula dengan data dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK pada 2016. Survei tersebut menunjukkan, indeks literasi keuangan syariah sebesar 8,11 persen dan indeks inklusi keuangan syariah baru 11,06 persen secara nasional, padahal Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia.
Maka, Adrian meyakini pasar syariah masih sangat luas. "Fakta tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat menjanjikan dengan celah potensi yang besar dari segi prospek keuangan syariah untuk diberdayakan," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, Investree Syariah merupakan layanan pembiayaan usaha syariah yang dijamin dengan menggunakan tagihan atau invoice (invoice financing). Kemudian dirancang menggunakan skema syariah melalui akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan dan akad Wakalah Bil Ujrah untuk penunjukan Lender sebagai wakil dalam melakukan penagihan invoice untuk mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh borrower.
"Singkatnya, akad Al Qardh adalah akad pendanaan atau penyaluran dana kepada penerima pembiayaan. Sedangkan, akad Wakalah Bil Ujrah adalah jenis akad di mana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas nama pemberi wakalah atau kuasa," jelas Adrian.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menjaga prinsip pembiayaan syariah agar tetap pada koridornya. Investree hanya menerima tagihan yang berasal dari industri sesuai hukum Islam. "Jadi industri rokok, minuman keras, obat terlarang, makanan nonhalal, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan lain yang mengandung spekulasi bukan merupakan pasar sasaran dari produk Investree Syariah," tegasnya.
Adapun Investree Syariah, kata dia, dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai borrower dan lender Investree, baik muslim maupun non-muslim. Dengan Pembiayaan Usaha Syariah ini, baik lender dan borrower akan mendapatkan keuntungan dari sisi keuangan syariah," tambahnya.
Selain proses 100 persen online, keuntungan lainnya kata Adrian, lender akan langsung menerima pengembalian dana sekaligus pendapatan berupa imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh borrower tanpa beban biaya apapun. Selanjutnya borrower akan dapat mengembangkan bisnisnya dengan pembiayaan usaha yang prosedurnya mudah, persetujuan cepat, proses transparan serta sesuai prinsip syariah.
Adrian menuturkan, layanan Investree Syariah juga bebas bunga dan biaya tambahan. "Hanya biaya wakalah dan marketplace yang kompetitif berdasarkan prinsip syariah dan sistem credit-scoring modern, jelasnya.