Selasa 30 Jan 2018 15:24 WIB

Pelaku Usaha Pilih Berjualan di Medsos Ketimbang Marketplace

Hasil survei IdEA memperlihatkan 59 persen pelaku usaha berjualan di medsos.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Online marketplace.
Foto: Pexels
Online marketplace.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur, dan Keamanan Siber Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga mengatakan, keinginan pemerintah untuk menarik pajak bagi pelaku usaha yang berada dalam marketplace seharusnya tidak dilakukan saat ini. Sebab masih banyak pelaku usaha online yang berjualan dengan media sosial tanpa kewajiban membayar pajak.

Bima menuturkan, yang dilakukan oleh IdEA terhadap 1.800 responden di 11 kota besar di Indonesia (Yogyakarta, Makassar, Surabaya, Medan, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Semarang, Solo dan Denpasar) terkait sebaran pelaku usaha di berbagai model platform, pelaku usaha yang berjualan menggunakan marketplace masih sangat kecil jumlahnya.

Dari survei ini hanya 16 persen mereka yang berjualan menggunakan marketplace. 12 persen belum online, 7 persen dengan website sendiri, 5 persen menggunakan Instagram, 11 persen memakai Facebook dan Instagram, 43 persen Facebook, dan 6 persen dengan platform yang lain.

Dengan aturan yang akan dikeluarkan Kemenkeu terkait pajak  e-commerce yang ada dalam marketplace hal tersebut belum tepat. Sebab penjual online yang berada di luar marketplace masih lebih sedikit dibandingkan penjual yang bermain di platform lain.

"Jika level playing field (fairness atau perlakuan yang sama) tidak dapat dijalankan, maka rencana kebijakan ini harus ditinjau kembali agar sesuai dengan asas formal dan material suatu pembentukan peraturan yang harus ada unsur keadilan dan merata juga kesamaan kedudukan. ujar Bima dalam konfernsi pers, Selasa (30/1).

Melihat besarnya potensi industri e-commerce dan perkembangan yang terjadi saat ini, idEA, sekali lagi menegaskan bahwa uji publik atas naskah RPMK Pajak E-Commerce harus segera dilaksanakan agar poin-poin masukan dapat menjadi pertimbangan Menteri Keuangan dalam menyempurnakan tata cara perpajakan e-commerce. Sehingga, para pelaku industri e-commerce dapat menjalankan bisnisnya sesuai PMK yang berlaku, juga mampu berkembang secara optimal guna memaksimalkan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Public Policy Head Tokopedia Sari Kacatri mengatakan, sebelum menerbitkan peraturan ini pemerintah harus paham secara detil bahwa marketplace bukan hanya tempat berjuala. Platform ini juga menyediakan fasilitas dalam ekosistem yang menunjang dalam mendukung perkembangan UMKM. Marketplace yang dibangun mampu merangkul banyak pelaku usaham yang merintis sejak awal mulai dari mahasiswa hingga ibu rumah tangga.

Sistem //online// yang dijadikan cara berjualan juga merupakan channel yang sama sehingga tidak boleh dibedakan dalam setiap aturan yang diberlakukan pemerintah.

"Kalau tidak ada keadilan merata maka itu tidak feasible. Kami harap ada level playing field," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement