Selasa 30 Jan 2018 18:49 WIB

DSN MUI Bakal Keluarkan Fatwa Fintech Pembiayaan Syariah

Fatwa ini nantinya bisa menjadi basic untuk transaksi financial technology.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan mengeluarkan Fatwa Fintech Pembiayaan Syariah. Rencananya fatwa tersebut akan dikeluarkan semester pertama tahun ini.

"DSN sudah siapin draft-nya. Fatwanya sudah kita rangkum dari berbagai akad yang ada segala macam kita cemplungin," ujar Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman A Karim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/1).

Ia berharap, fatwa itu nantinya bisa menjadi basic untuk transaksi financial technology (fintech) syariah. Pasalnya, Adiwarman menyebutkan, saat ini sudah ada empat fintech yang mengajukan skema syariah ke DSN MUI.

"Yang pertama adalah fintech Investree. Kalau yang tiga lagi tidak bisa disebutkan dong," katanya.

Sebagai informasi, pada Agustus tahun lalu Investree telah menerima Surat Rekomendasi dari DSN dengan Nomor U-492/DSN-MUI/VIII/2017. Isi surat itu menetapkan penasihat teknis syariah khusus untuk Investree.

Lebih lanjut, Adiwarman menjelaskan draft Fatwa Fintech Financing Syariah bentuknya sudah final. Maka diharapkan dapat menjadi dasar untuk transaksi fintech syariah. "Diharapkan bisa memberikan kesempatan tiga lainnya untuk masuk syariah," tambahnya.

Hanya saja, kata dia, saat ini fatwa tersebut masih berupa draft. Hal itu karena, sebelum dikeluarkan sebagai fatwa resmi harus mengundang pleno DSN MUI seluruh Indonesia.

"Ada jadwalnya. Nanti kita samain jadwalnya, kapan mereka datang. Insya Allah sebentar-sebentar lagi. Kita juga menunggu ekspektasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal fintech akan keluar," jelas Adiwarman.

Pengamat sekaligus Praktisi Ekonomi Syariah Muliaman D Hadad menilai, dengan adanya fatwa mengenai fintech syariah maka payung hukum legalitas formalnya sudah semakin kuat. Dengan begitu diharapkan bisa mendorong pertumbuhan fintech syariah secara nasional.

"Ini penting karena setelah keluarnya fatwa, akan diacu oleh kawan-kawan lain dari dunia fintech yang mau keluarkan fintech syariah," tutur Muliaman di Jakarta, Selasa, (30/1). Ia meyakini, kemunculan fintech syariah banyak dinantikan oleh masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement