EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat aturan tentang pengelolaan ruang laut dan pulau-pulau kecil. Aturan ini menyusul tujuh Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan 20 Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) di Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) yang akan selesai pada tahun ini.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Suharyanto mengatakan pengaturan KSN dibuat untuk mengantisipasi adanya pemanfaatan ruang laut yang menyalahi standar ekosistem dan lingkungan.
"Bila ada suatu tempat yang ditetapkan sebagai perairan adat namun tidak memiliki perencanaan zonasi, lalu tiba-tiba ada yang diubah melalui reklamasi, maka kepentingan nasional jadi tidak terlindungi," ujar Suharyanto di Gedung KKP, Rabu (31/1).
Pengertian KSN sendiri adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena punya pengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia hingga pendayagunaan sumber daya alam.
Sedangkan KSNT merupakan suatu kawasan yang dinilai punya nilai strategis tertentu. Pengembangan KSNT diprioritaskan untuk kepentingan nasional di bidang pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan dan lingkungan.
"Harapannya, tahapan harmonisasi rancangan Perpres di Kemenkumham bisa dilaksanakan bulan Juni," ujar Suharyanto.