EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa instrumen fiskal berupa tax allowance merupakan hal yang penting dilakukan untuk menarik investasi sektor penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D) sebuah industri. "Karena Indonesia baru bisa masuk ke dalam inovasi kalau punya kemampuan R&D, dan R&D tidak bisa hanya mengandalkan kepada anggaran negara, tetapi kepada perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu kita dorong melalui tax allowance tadi," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (1/2).
Diketahui, Airlangga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk membahas perihal pemberlakuan tax allowance sebesar 300 persen untuk perusahaan yang membangun fasilitas R&D di Tanah Air, di mana hal ini sudah dilakukan di beberapa negara. "Arahan Presiden kita cukup 'benchmark' dengan negara-negara lain. Kami sudah benchmark dengan Thailand dalam hal ini, di mana ini diharapkan (disetujui) dengan Kemenkeu," ujar Airlangga.
Dengan demikian, Airlangga optimistis investasi di sektor R&D akan masuk dan meningkat di Indonesia.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Ngakan Timur Antara mensimulasikan rencana pemberian insentif pajak tersebut, misalnya, sebuah perusahaan membangun R&D nya di Indonesia dengan nilai investasi Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan potongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Rp300 miliar kepada perusahaan tersebut. "Jadi bentuknya pemotongan pajak, tidak berupa uang," ujar Ngakan.
Menurut Ngakan, Kemenperin masih menunggu respon dari surat yang dikirim Menperin tersebut, untuk pembahasan lebih lanjut. "Kita masih menunggu, semoga segera ada tindak lanjut," ujar Ngakan.