EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Layanan Informasi Penerbitan Obligasi Daerah. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan dan panduan terkait rencana penerbitan obligasi daerah.
"OJK mendorong penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk pendalaman pasar keuangan sekaligus sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam rilisnya, Jumat (2/2).
Layanan Informasi Obligasi Daerah itu, kata dia, diharapkan menjadi media penyampaian informasi mengenai penerbitan obligasi daerah yang mudah diakses, efektif, dan komprehensif. Masyarakat khususnya Pemerintah Daerah yang memerlukan informasi mengenai mekanisme, persyaratan dan tata cara penerbitan obligasi daerah melalui telepon 021- 29600150 dan email info.obda@ojk.go.id.
Sebelumnya, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaku pasar telah membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah yang bertugas meningkatkan kapasitas dan kesiapan Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah. Tim tersebut dapat memberikan pendampingan kepada Pemda sejak awal proses persiapan yang meliputi hal-hal teknis seperti pemilihan dan penyiapan kegiatan atau proyek yang akan didanai, penyiapan mekanisme penganggaran, penyiapan unit pengelola obligasi daerah, serta penyiapan pemenuhan persyaratan pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan obligasi daerah.
OJK juga telah menyelenggarakan pelatihan Pengelolaan Hutang Daerah dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai Obligasi Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah dan pelaksanaan implementasinya di Bappeda Jawa Tengah. Pelatihan diselenggarakan sejak 31 Januari hingga 2 Februari 2017 sebagai tindaklanjut penetapan Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu Pilot Project Penerbitan Obligasi Daerah.
Pelatihan dihadiri perwakilan suku dinas di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dan perwakilan dari 29 kabupaten serta 5 kota. "Pelatihan dan akses informasi ini akan meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyiapkan langkah-langkah lanjutan dalam penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di daerahnya masing-masing," jelasnya.