EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia menerbitkan Obligasi Daerah (Obda). Pada akhir 2017, otoritas pun telah menerbitkan paket regulasi Obda.
Paket regulasi itu terdiri dari Peraturan OJK (POJK) 61/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan POJK 62/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum. Ada pula POJK 63/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, Pemda bisa menerbitkan Obda sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman. Ia pun menjelaskan mekanisme penerbitkan Obda.
"Sebelum menerbitkan Obda, perlu ada persiapan di daerah. Pertama, Kepala Daerah membentuk Tim Persiapan. Kedua, Tim Persiapan menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan. Terakhir, Kepala daerah meminta persetujuan DPRD," jelas Hoesen kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (2/2).
Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, selanjutnya kata dia, Kepala Daerah harus mengajukan usulan penerbitan Menteri Keuangan dan Dirjen Perimbangan Keuangan. Nantinya Dirjen PK akan melakukan penilaian administrasi dan keuangan.
"Setelah mengajukan ke Menkeu, Pemda melakukan persiapan registrasi kepada OJK. Hal ini dengan menunjuk penjamin pelaksana emisi, konsultan hukum, notaris, serta wali amanat," tutur Hoesen.
Selanjutnya, OJK akan menelaah lalu menanggapinya. "Bila sudah memberikan untuk tanggapan OJK, barulah Pemda melakukan registrasi II meliputi izin publikasi, masa penawaran awal, lalu registrasi III, kemudian bisa menerbitkan Obda," tuturnya.
Perlu diketahui, Obda merupakan efek berupa surat utang yang diterbitkan oleh Pemda dan tidak dijamin pemerintah pusat. Penerbitan Obda hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik serta dalam mata uang rupiah.