Ahad 11 Aug 2024 15:26 WIB

OJK Terbitkan Aturan Anyar Pelaporan Obligasi dan Sukuk Daerah

Beleid tersebut diterbitkan untuk mendorong perluasan sumber pembiayaan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO,  JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Beleid tersebut diterbitkan untuk mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal.

Dalam keterangan pers, OJK menjelaskan, POJK tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan POJK yang mengatur mengenai obligasi daerah dan sukuk daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi dan sukuk daerah.

Baca Juga

“POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan obligasi dan sukuk daerah,” kata pihak OJK, Ahad (11/8/2024).

Lebih lanjut, POJK itu mengganti, menggabungkan, serta mencabut keberlakuan tiga POJK yang telah diterbitkan pada 2017 lalu. Yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Penyesuaian dalam POJK Nomor 10 Tahun 2024 tersebut setidaknya mencakup empat hal. Pertama, penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan obligasi daerah dan sukuk daerah.

“Kedua, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web pemerintah daerah,” terangnya.

Ketiga, penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen peraturan daerah sebagai persyaratan pernyataan pendaftaran. Keempat, penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan menteri dalam negeri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement