Jumat 02 Feb 2018 19:31 WIB

OJK Berharap Tahun Ini Pemda Mulai Terbitkan Obligasi Daerah

Penerbitan obligasi daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi infrastruktur.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, tahun ini sudah ada provinsi atau daerah yang menerbitkan Obligasi Daerah (Obda). Pasalnya, otoritas terus mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera menerbitkan Obda.

"Kita harap paling tidak tahun ini, ada satu yang pecah telur (terbitkan Obda)," ujar Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (2/2). Ia pun mengaku belum bisa memproyeksikan berapa total Obda yang akan diterbitkan tahun ini.

Hal itu karena, penerbitan Obda sangat tergantung pada kemampuan Pemda dalam mengelola dana. "Ukuran dia bisa kelola dana atau tidak itu berdasarkan izin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tambah Djustini.

Meski begitu, kata dia, sudah banyak daerah yang menyatakan minatnya untuk menerbitkan Obda. Menurutnya, salah satu yang paling bersemangat yakni Jawa Tengah.

"Kemarin terakhir, kita baru saja lakukan sosialisasi dikoordinir Kemenkeu ke Pemprov-nya (Pemerintah Provinsi). Melibatkan semua kabupaten di Jawa Tengah juga karena proyeknya tersebar di seluruh kabupaten," jelasnya.

Djustini mengatakan, OJK belum tahu berapa nilai obligasi yang akan diterbitkan Jateng karena perlu ada hitungannya dahulu. "Tapi kita dapat gambaran proyeknya yang akan dibangun kira-kira perlu dana sekitar Rp 11 triliun," katanya.

Perlu diketahui, penerbitan Obda hanya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan atau sarana. Hal itu dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan atau sarana tersebut.

Selain Jawa Tengah, Djustini menyebutkan, Pemda Makassar dan Banyuwangi juga sudah menunjukkan minatnya. "Kita sudah sosialisasi ke sana. Belum tau bagaimana, tapi Banyuwangi tidak mengatakan tidak tapi di tataran belum tau," jelasnya.

Sebagai informasi, penerbitan Obda wajib dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 2011 serta ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. OjK juga sudah menerbitkan paket regulasi Obda pada akhir 2017, di antaranya POJK 61/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement