EKBIS.CO, Diasuh Oleh: DR ONI SAHRONI MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Ustaz, saya ingin bertanya tentang kartu member atau kartu diskon menurut syariah. Saat mendaftar, ada yang dikenakan biaya dan ada yang gratis. Biasanya pemilik kartu mendapatkan diskon setiap kali berbelanja di toko penerbit kartu tersebut. Mohon penjelasan Ustaz.
Waalaikumusalaam wr wb
Setelah menelaah referensi tentang kartu diskon dan wawancara dengan penerbit dan pemilik kartu, bisa disimpulkan bahwa penjual (produsen)menerbitkan kartu diskon ini dilakukan untuk memperbanyak pelanggan (calon pembeli). Pemilik kartu diskon juga diuntungkan dengan mendapatkan potongan setiap kali berbelanja.
Secara sederhana, ada tiga bentuk kartu diskon. Pertama, kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan dan tanpa biaya keanggotaan. Kedua, kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan, tetapi yang ada hanya biaya keanggotaan. Terakhir, kartu diskon dengan biaya keanggotaan dan iuran berkala sekaligus.
Diskon dan biaya membership ini berbeda-beda dari satu kartu diskon ke kartu diskon yang lain. Contohnya, produsen jilbab menerbitkan kartu diskon dengan masa berlaku satu tahun yang dapat dimiliki dengan hanya membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 15 ribu untuk satu tahun. Kemudian, pemilik kartu diskon akan memperoleh diskon sebesar 10 persen setiap kali berbelanja di toko jilbab tersebut dalam waktu satu tahun.
Berdasarkan kriteria dan contoh kartu diskon tersebut, bisa disimpulkan beberapa ketentuan hukumnya. Pertama, kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan dan tanpa biaya keanggotaan dan kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan, tetapi yang ada hanya biaya keanggotaan, itu diperbolehkan.
Karena biaya keanggotaan diperkenankan (diperbolehkan) dalam Islam sebagai biaya administrasi/biaya riil (al-masharif al-idariah/masharif al-khidmah al-fi’liah) pembuatan kartu diskon dengan besar biayanya yang lazim sebagaimana dijelaskan dalam standar syariahinternasional AAOIFI.
Atau biaya tersebut sebagai fee (ujrah) atas manfaat atau hak yang diterima oleh pemilik kartu diskon. Hak atau manfaat itu dianggap dalam Islam sebagai materi dan bernilai (mutaqawwam). Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Qudamah (Mazhab Hanbali) dalam kitab Al-Mughni bahwa al-Manafi’ ka al-a’yan (manfaat itu seperti barang). Bahkan, hak itu juga bagian dari barang.
Oleh karena itu, biaya keanggotaan; sejumlah nominal tertentu yang harus dibayarkan oleh pelanggan (pemilik kartu diskon) adalah sah dan halal karena manfaat yang diterima oleh pemilik kartu diskon itu juga material.
Setiap diskon yang didapatkan oleh pemilik kartu diskon atau pembeli adalah hibah atau hadiah yang diberikan oleh perusahaan penjual kepada pembeli (pemilik kartu diskon). Hibah atau hadiah tersebut diperbolehkan walaupun manfaat yang diterima oleh perusahaan itu ada dan tidak secara langsung, yaitu adanya pelanggan.
Kedua, kartu diskon dengan iuran berkala dan biaya keanggotaan tidak diperbolehkan dalam Islam karena ada unsur gharar (ketidakpastian), biaya yang dibayarkan oleh pemilik kartu diskon kepada perusahaan dianggap sebagai harga beli, sedangkan diskon adalah produk yang dijual.
Iuran berkala itu pasti, sedangkan diskon (sebagai harga jual) itu tidak pasti karena hanya didapatkan setiap kali belanja.
Sedangkan, pada saat tidak ada aktivitas belanja, maka tidak ada diskon. Ketidakpastian ini tidak diperkenankan dalam Islam karena termasuk gharar sebagaimana hadis Rasulullah SAW. “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar.” (HR Muslim).
Dengan demikian, kartu diskon dengan iuran itu tidak diperkenankan dalam Islam karena termasuk gharar. Wallahu a‘lam.