EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui tim percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan data spasial. Data tersebut guna mendukung kompilasi dan integrasi informasi geospasial tematik terkait kebijakan satu peta.
"Saat ini tim PKSP sedang berfokus melakukan kompilasi dan integrasi, untuk itu diharapkan pemda membuka peta apa saja yang ada di daerahnya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/2).
Wahyu, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim PKSP, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan kompilasi dan verifikasi terhadap informasi geospasial tematik yang ada sebelum dilakukan integrasi oleh pemerintah pusat. Informasi geospasial tematik tersebut di antaranya adalah peta rencana tata ruang wilayah (RTRW), peta batas administrasi wilayah, peta jalan, peta izin lokasi, peta izin usaha pertambangan, peta tanah ulayat atau hutan adat, peta daerah irigasi dan peta jaringan irigasi daerah.
Sejak 2016 tim PKSP sudah melakukan proses verifikasi informasi geospasial tematik daerah untuk wilayah Kalimantan. Kemudian untuk Sumatera, Sulawesi, Bali, NTB, NTT pada 2017.
Wahyu mengatakan pada 2018, proses verifikasi informasi geospasial tematik daerah ditargetkan dilakukan pada wilayah Jawa, Kepulauan Maluku, dan Papua. Hasil yang telah dicapai oleh Tim PTSP sampai dengan Januari 2018 untuk Kalimantan telah terintegrasi 69 peta informasi geospasial tematik dari target 78, Sumatera sebanyak 66 peta dari 82, Sulawesi sebanyak 63 dari 80, Bali, NTB, NTT sebanyak 64 dari 79, Jawa sebanyak 35 dari 81, Maluku 26 dari 80, dan Papua 26 dari 81.
"Pelaksanaan kebijakan satu peta juga membantu realisasi Perpres 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di mana satu peta dibutuhkan agar tidak menimbulkan kebingungan investor dalam berusaha di Indonesia," kata Wahyu.