EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa pembekuan sementara perdagangan (trading halt) dapat dilakukan jika indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam.
"Ada aturan yang menyatakan kalau market mengalami penurunan sampai batas tertentu dalam beberapa hari maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menghentikan perdagangan," ujar Direktur BEI Samsul Hidayat di Jakara, Jumat (9/2).
Ia mengemukakan dalam peraturan pasar modal, OJK memiliki wewenang untuk melakukan itu. Salah satunya jika terjadi force majeure atau pasar saham mengalami penurunan hingga ke level yang telah ditetapkan.
Menurut dia, penghentian perdagangan dilakukan untuk mencegah pasar yang panik dan melindungi investor dari kerugian lebih besar. Trading halt dapat dilakukan jika IHSG mengalami pelemahan hingga 10 persen.
Dalam surat keputusan Direksi BEI, Nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat, disebutkan klasifikasi kondisi darurat dan tindakan yang dilakukan oleh Bursa, diantaranya IHSG mengalami penurunan lebih dari 10 persen. Jika terjadi, "trading halt" dilakukan selama 30 menit.
Kemudian, jika IHSG tetap mengalami penurunan hingga mencapai lebih dari 15 persen setelah trading halt dilakukan. BEI melakukan tindakan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan OJK.
Sementara itu, Vice President Research and Analysis Valbury Asia Securities Nico Omer Jonckheere mengatakan bahwa koreksi IHSG yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini bersifat sementara, hanya terkena dampak dari global.
"Diharapkan adanya harapan positif berupa laporan laba perusahaan, menjadi penopang bagi apresiasi IHSG," katanya.