Senin 12 Feb 2018 14:26 WIB

Susi: Ukuran Kapal Cantrang di Pantura tak Sesuai Dokumen

Alat tangkap cantrang hanya boleh digunakan oleh kapal dengan ukuran 10 GT ke bawah.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan banyak ukuran kapal cantrang di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) yang tidak sesuai dengan yang tertera di dokumen. Hal ini menurut Susi dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kapal cantrang ada yang ukurannya di atas 30 gross tonnage (GT). "Mereka selama ini bersembunyi di bawah 30 GT agar tidak usah membayar PNBP dan bisa mendapatkan BBM bersubsidi," kata Menteri Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/2).

Padahal, menurut Susi, seharusnya alat tangkap cantrang hanya digunakan oleh kapal dengan ukuran 10 GT ke bawah. Namun, kata dia, dari hasil verifikasi dan pendataan kapal cantrang yang dilakukan tim khusus di kawasan Pantura sejak awal Februari ini ditemukan banyak kapal yang berukuran 60-70 GT, bahkan ada yang ukurannya sampai 130 GT.

Susi mengungkapkan ada sekitar 111 kapal yang pemilik atau pengelolanya menolak untuk mengalihkan alat tangkapnya dari cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. Padahal, Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemilik kapal cantrang pada masa transisi ini harus diverifikasi dan diukur ulang.

Saat ini, Tim Khusus Peralihan Cantrang yang dipimpin Laksamana Madya (Purn) TNI AL Widodo sudah mulai bekerja melakukan pendataan pemilik kapal cantrang, melakukan wawancara terhadap pemilik kapal, dan melakukan verifikasi dan cek fisik kapal. Setelah menjalani proses ini, pemilik kapal cantrang yang telah menyanggupi penggantian alat tangkap akan diberikan Surat Keterangan Melaut (SKM) agar kapal cantrang dapat melaut kembali.

Adapun tahapan-tahapan peralihan alat tangkap adalah pemilik kapal wajib membawa dokumen asli dan fotokopi dari sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Setelah melalui proses pendataan dan wawancara, pemilik kapal akan diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban lainnya seperti VMS dan pembayaran PNBP.

Selain itu, pemerintah berkolaborasi dengan sejumlah perbankan BUMN dalam rangka memfasilitasi permodalan bagi nelayan yang ingin mengganti alat tangkap mereka untuk beralih kepada alat tangkap yang ramah lingkungan. Meski tidak disebutkan batas waktu pengalihan alat tangkap, tetapi Tim Khusus bertugas menyakinkan pemilik kapal cantrang bahwa kedua belah pihak pemilik kapal dan pemda/KKP harus mencari jalan keluar mengatasi faktor penyebab kesulitan untuk berpindah alat tangkap.

Dengan demikian, diharapkan tahun 2018 ini semua sudah berpindah alat tangkap yang dapat memberikan kesejahteraan kepada pemilik kapal, tidak hanya kapal ekscantrang tetapi juga kapal-kapal noncantrang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement