Selasa 13 Feb 2018 05:00 WIB

Tarif LRT Palembang Disubsidi Hingga Desember

Harga keekonomian tarif LRT Palembang Rp 10 ribu per penumpang.

Red: Nidia Zuraya
Foto udara pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang, Sumatra Selatan.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang, Sumatra Selatan.

EKBIS.CO, PALEMBANG -- Tarif penggunaan kereta api dalam kota Light Rail Transit (LRT) Palembang yang disubsidi atau disebut tarif perintis akan berlaku hingga Desember 2018 setelah infrastruktur itu resmi dioperasikan pada Juli mendatang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah masih tetap sesuai rencana awal untuk besaran tarif LRT Palembang yakni Rp 5.000 namun setelah Desember akan ditinjau ulang.

"Bisa tetap, bisa juga naik. Tapi yang jelas masyarakat harus tahu dulu bahwa tarif sebenarnya LRT Palembang itu Rp 10.000, tapi setelah disubsidi menjadi Rp 5.000," kata Budi di Palembang, Senin (12/2).

Ia mengatakan Menhub juga menegaskan moda transportasi yang menghubungkan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang hingga Jakabaring Sport City (JSC) itu bisa digunakan publik pada Juni 2018. "Rencananya pada Maret ini sudah uji coba," kata Menhub.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan terkait tarif perintis yang rencananya Rp 5.000 itu telah diajukan biaya operasional LRT Palembang senilai Rp 129 miliar dalam APBN 2018. Zulfikri menuturkan pemerintah perlu menerapkan skema tarif perintis untuk LRT Palembang. Pertimbangannya, moda transportasi itu baru dan demand masyarakat di kota itu belum terbentuk.

"Yang penting masyarakat menggunakannya karena tarif perintis itu ada dasarnya, kita lihat daya beli masyarakat, kemampuannya," ujar dia.

Menurut dia, pemerintah sudah memberlakukan tarif perintis di beberapa moda transportasi di Tanah Air. Untuk kereta api saja, kata dia, terdapat 6 rute kereta yang menggunakan tarif perintis.

Zulfikri memaparkan tarif perintis berbeda dengan tarif subsidi atau public service obligation(PSO). "Perintis semua kita (pemerintah) yang biayai, tarif pemerintah yang menentukan. Nanti tarif yang kita dapatkan dari penumpang, kami masukkan ke APBN. Kalau PSO kan lain, selisih tarif yang pemerintah subsidi," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement