EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menangani kapal cantrang di Provinsi Jawa Tengah. Saat ini Tim Khusus Peralihan Cantrang sudah mulai melakukan wawancara terhadap pemilik kapal, mendata pemilik kapal cantrang serta memverifikasi juga mengecek fisik kapal.
Setelah menjalani proses itu, pemilik kapal cantrang yang telah menyanggupi penggantian alat tangkap akan diberikan Surat Keterangan Melaut (SKM). Dengan begitu, kapalnya bisa kembali melaut.
"Mulai hari ini, Tim Khusus Peralihan Alat Cantrang yang dipimpin Bapak Laksamana Madya Purnawirawan Widodo akan kembali turun ke Rembang (Jawa Tengah). Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, di Rembang ada 331 kapal cantrang, di antaranya berukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2).
Ia menyatakan, 75 persen pemilik kapal cantrang di Rembang diperkirakan tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal. Perlu diketahui, pemilik kapal wajib memiliki beberapa dokumen di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIUP, Grosse Akta, Surat Ukur, Akta Jual Beli dan lainnya.
"Saya juga mendengar, ada 50 kapal cantrang yang sudah melaut tanpa SLO, SPB, dan tanpa izin. Maka saya meminta kepada seluruh pemilik kapal di Rembang untuk tidak melaut sebelum dilakukan pendataan dan verifikasi oleh Tim Khusus Peralihan Alat Cantrang," kata Susi.
Ia menambahkan, para pemilik kapal harus sudah mendapatkan SKM sebelum melaut. Dengan ketentuan, hanya boleh di jalur 2 WPP 712, 4 sampai 12 mil. Bila pemilik kapal cantrang kesulitan mengganti alat tangkap karena biayanya yang mahal. Maka pemerintah akan membantu memfasilitasi permodalan untuk penggantian alat tangkap ke yang lebih ramah lingkungan.
"Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, saya telah meminta bantuan kepada Bapak Kapolri, Bapak KASAL, dan Bapak Kepala Bakamla untuk tidak melakukan penangkapan bila melihat kapal cantrang beroperasi. Dengan catatan, kapal itu telah memiliki SKM dan masih berada di jalur 2 WPP 712, 4-12 mil," kata Susi.
Sebagai informasi, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang mirip pukat harimau. Hanya saja cantrang menggunakan jaring yang lebih kecil.
Sebelumnya, Menteri Susi melarang penuh penggunaan cantrang. Hal itu karena, berdasarkan riset KKP, menunjukkan selama puluhan tahun cantrang telah bermodifikasi baik dari sisi bentuk maupun metode sehingga menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan.