EKBIS.CO, CILEGON -- Kapal Vinh Hung asal Vietnam yang membawa beras impor akhirnya diperbolehkan dibongkar setelah pihak Bulog Subdivre Tangerang melengkapi kekurangan dokumen yang diminta Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak. Muatan sebanyak 6.000 ton langsung dibongkar di Pelabuhan Indah Kiat Cilegon setelah sempat tertahan di perairan Merak selama 3 hari.
Aktivitas bongkar muat diawasi langsung oleh Bulog Subdivre Tangerang, pihak Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan kepolisian di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Rabu (14/2). Pembongkaran dilaksanakan setelah dilakukan pengecekan fisik oleh petugas BKP Kelas II Cilegon untuk mewaspadai masuknya hama yang terbawa dari negara asal.
Hal itu juga dibenarkan Rahmat Kurnia selaku koordinator fungsional karantina tumbuhan pada Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon. "Sebetulnya beras impor ini sudah di fumigasi oleh karantina negara asal, tetapi untuk mengantisipasi masih adanya hama yang terbawa kami kembali melakukan pengecekan. Yang sudah kelihatan secara fisik bagus diizinkan dibongkar. Akan tetapi, ini 'kan belum semua, nanti kalau ada, akan kami setop kapal dan muatan kami bawa ke tengah untuk di fumigasi ulang," katanya.
Sementara itu, Kasi Operasional Pelayanan Publik Subdrive Tangerang Heru Stadyanto mengatakan, ribuan ton beras tersebut rencananya dibawa untuk disimpan sementara di pergudangan yang berada di Cikande, Banten. "Pengirimannya ke gudang Bulog DBM Cikande. Telah kami siapkan tiga unit gudang untuk menampung beras ini," jelasnya.
Proses bongkar muat ribuan ton beras pun ditarget akan rampung sebelum 1 pekan, sejak Rabu (14/2). Setidaknya ada 50 truk berukuran besar untuk mengangkut beras impor ini yang rencananya disimpan di area kompleks pergudangan Bulog di Cikande, Kabupaten Serang.
Sebelumnya sempat diberitakan, kapal yang bertolak dari pelabuhan Ho Chi Minh City ini telah tiba di perairan Merak sejak Minggu (11-2-2018). Namun, belum dapat dilakukan pembongkaran karena terganjal dokumen yang belum lengkap.