Jumat 16 Feb 2018 05:12 WIB

Jamkrindo Syariah akan Kembali Salurkan Zakat Via Baznas

Besaran zakat tahun buku 2017 korporasi akan ditetapkan dalam RUPS tahunan.

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Direktur Keuangan Jamkrindo Syariah  Endang Sri Winarni (tengah) menyerahkan tanda apresiasi kepada perwakilan IKNB OJK Intan Herliana (kanan) didampingi Direktur Operasional Jamkrindo Syariah Achmad Sonhaji (kiri) dan Direktur Utama Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo (ke dua dari kiri) dalam silaturahim agen Jamkrindo Syariah dan media di Kantor Jamkrindo, Jakarta pada Kamis (15/2).
Foto: Republika/Fuji Pratiwi
Direktur Keuangan Jamkrindo Syariah Endang Sri Winarni (tengah) menyerahkan tanda apresiasi kepada perwakilan IKNB OJK Intan Herliana (kanan) didampingi Direktur Operasional Jamkrindo Syariah Achmad Sonhaji (kiri) dan Direktur Utama Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo (ke dua dari kiri) dalam silaturahim agen Jamkrindo Syariah dan media di Kantor Jamkrindo, Jakarta pada Kamis (15/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jamkrindo Syariah (Jamsyar) berencana kembali menyalurkan zakat dari laba korporasi tahun buku 2017 melalui Baznas. Selain untuk memastikan zakat korporasi disalurkan sesuai ketentuan syar'i, penyaluran zakat melalui lembaga juga akan memberi manfaat sebagai pengurang pendapatan kena pajak.

Direktur Keuangan Jamkrindo Syariah Endang Sri Winarni mengatakan, laba usaha tahun berjalan Jamkrindo Syariah untuk tahun buku 2017 sebesar Rp 11,19 miliar. Zakat yang akan disalurkan adalah 2,5 persen dari laba tahun berjalan. Bersama porsi dividen, besaran zakat tahun buku 2017 korporasi akan ditetapkan dalam RUPS Tahunan nanti.

Karena tak memiliki keahlian soal zakat, Jamkrindo Syariah akan menyalurkan zakat melalui Baznas seperti saat menyalurkan zakat tahun buku 2016. "Zakat kan punya ketentuan. Karena kami punya keterbatasan, jadi kami salurkan melalui lembaga saja," ungkap Endang usai acara silaturahim direksi bersama agen Jamkrindo Syariah di Kantor Jamkrindo, Jakarta pada Kamis (15/2).

Jamkrindo Syariah juga memilih Baznas karena statusnya sudah diakui pemerintah. Ini penting bagi korporasi agar zakat yang ditunaikan bisa masuk sebagai pengurang pendapatan kena pajak.

Pada 2017, Jamkrindo Syariah menyalurkan zakat tahun buku 2016 sebesar Rp 170.261.823 dari laba tahun berjalan sebesar Rp 6,81 miliar melalui program pemberdayaan ekonomi mustahik BAZNAS. Jumlah zakat tersebut meningkat dari zakat tahun buku 2015 yang besarnya Rp 168.484.865 dari laba tahun berjalan sebesar Rp 6,74 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement