Jumat 16 Feb 2018 00:10 WIB

Aturan Wajib Tanam Bawang Putih Terkendala Lahan

29 importir telah melakukan budi daya bawang putih di sejumlah daerah.

Red: Satria K Yudha
Pasokan bawang putih berkurang , jelang Imlek harga bawang putih naik, kata pedagang bawang Supri dan Daliyem   di pasar Beringharjo Yogyakarta, Selasa (6/2).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Pasokan bawang putih berkurang , jelang Imlek harga bawang putih naik, kata pedagang bawang Supri dan Daliyem   di pasar Beringharjo Yogyakarta, Selasa (6/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Forum Masyarakat Petani Indonesia (Fortani) menilai kewajiban importir menanam bawang putih sebanyak lima persen dari volume impor belum terealisasi dengan baik. 

 

Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Fortani Pieter Tangka mengatakan, peraturan itu cenderung menjadi formalitas karena adanya kendala lahan maupun bibit bawang putih.

 

"Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) itu sekedar formalitas saja dan jadinya mubazir. Kita tidak akan sampai pada titik bisa memproduksi sendiri," katanya, Kamis (15/2).

 

Pieter melihat sudah ada beberapa importir yang bekerja sama dengan petani untuk budi,daya bawang putih. Namun, hingga saat ini belum ada yang berhasil. 

 

"Sampai saat ini saya tidak melihat ada yang berhasil, padahal itu sudah dari tahun lalu, seharusnya ada yang sudah panen dan masuk ke pasar," ujarnya.

 

Menurut dia, penanaman bawang putih yang harus berada di lahan di atas ketinggian 1.000 meter permukaan lahan, sulit dilakukan karena lokasi yang terbatas dan berpotensi menyebabkan erosi di dataran tinggi. "Proses pembukaan lahan ini kemungkinan bisa mengakibatkan erosi di kemudian hari," katanya.

 

Selain itu, bibit bawang lokal  cenderung sulit bersaing di pasaran karena ukuran yang lebih kecil. Padahal penggunaan bibit impor belum tentu menghasilkan produk yang optimal.

 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Piko Nyoto juga menyatakan keberadaan lahan maupun bibit menjadi kendala untuk memenuhi wajib tanam lima persen dari volume impor.

 

Namun, pihaknya tetap mendukung apa yang diminta oleh Kementerian Pertanian, meski tidak bisa menjanjikan apapun, apalagi semua itu harus dilakukan tanpa bantuan pemerintah.

 

"Tercapai atau tidak, tentu itu program pemerintah. Kita tentu mengikuti pelaksanaan dari program pemerintah," kata Piko.

 

Saat ini tercatat sebanyak 29 importir telah mendapatkan RPIH bawang putih dan sudah melakukan budi daya di sekitar wilayah Wonosobo, Temanggung, Magelang dan Batu.

Meski demikian, belum ada impor bawang putih yang dilakukan sejak awal 2018, sehingga menyebabkan mulai terbatasnya stok dan kenaikan harga komoditas tersebut di berbagai tempat. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement