Kamis 22 Feb 2018 06:15 WIB

Pembayaran APBN Pakai Kartu Kredit, Himbara: Ini Terobosan

Ini terobosan agar lebih efisien, efektif, dan akuntabel.

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
 Direktur Utama Bank BTN yang juga Ketua Himbara, Maryono.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur Utama Bank BTN yang juga Ketua Himbara, Maryono.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Insiasi pemerintah untuk membayarkan APBN menggunakan kartu kredit dinilai Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai terobosan. Pemerintah sendiri ingin sistem ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan anggaran lebih akuntabel.

Ketua HIMBARA Maryono menyampaikan, langkah pemerintah untuk membayarkan APBN menggunakan kartu kredit merupakan terobosan untuk lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Himbara memberi kartu kredit berupa corporate card kepada pelaksana kegiatan dan pelaksana perjalanan dinas sebagai pengganti uang persediaan.

''Laporan itu pasti, seperti laporan kartu kredit setiap bulan kepada pemegang kartu,'' ungkap Maryono melalui pesan aplikasi daring kepada Republika.co.id, Rabu (21/2). Maryono memastikan ada limit transaksi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menginisiasi penggunaan kartu kredit sebagai metode baru dalam pembayaran APBN mulai tahun ini. Penggunaan kartu kredit diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan meminimalisasi penggunaan uang tunai. Hal itu akan dilakukan bersama Himbara.

Kemenkeu menilai penggunaan uang tunai berpotensi menimbulkan kecurigaan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun pembiayaan terorisme. Pemerintah juga meminta kepada para direksi Himbara untuk menjaga keamanan kartu kredit tersebut dari berbagai tindak kejahatan keuangan. Dengan penggunaan kartu tersebut, Kemenkeu berharap pelaksanaan anggaran bisa lebih akuntabel.

Plafon kartu kredit pemerintah berada di kisaran Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Plafon tersebut bervariasi tergantung pada kapasitas anggaran masing-masing satuan kerja.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement