Jumat 23 Feb 2018 14:05 WIB

Ini Kriteria Proyek Layang yang Dimoratorium

Saat ini total ada 36 proyek infrastruktur layang yang diberhentikan sementara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Saat ini total ada 36 proyek infrastruktur layang yang diberhentikan sementara (moratorium). Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan dari total tersebut, merupakan 32 tol layang dan empat light rail transit (LRT).

Syarif mengatkan ada delapan kriteria pekerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara. Kriteria tersebut yaitu pekerjaan menggunakan balok atau gelagar beton langsing, menggunakan sistem hanging scaffolding, balance cantilever, Precast & Cast-in-situ, launcher beam, pekerjaan dengan tonase besar, pekerjaan yang mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari lima, pekerjaan dengan faktor keamanan sistem bekisting atau cetakan untuk pengecoran beton kurang dari empat, dan pekerjaan menggunakan sistem kabel.

Dia menegaskan perusahaan konstruksi yang memiliki kriteria proyek seperti itu diminta untuk menyiapkan dokumen terkait. "Lalu nanti dokumen disampaikan kepada Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) untuk dilakukan evaluasi," kata Syarif di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (22/2).

Jika telah memenuhi persayaratan, kata dia, maka selanjutnya dapat disetujui sehingga pekerjaan proyek tersebut dapat dilanjutkan. Dokumen yang akan dievaluasi seperti kontrak, Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K), perencanaan, tenaga ahli dan tenaga terampil, alatberat dan operatornya, uji material dan peralatan dan standar operasi prosedur, serta metode kerja dan ijin kerja.

Syarif memastikan para pemilik proyek akan aktif melaporkan apa saja yang sudah mereka lakukan untuk memenuhi kriteria dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan ke lapangan. "Kami memiliki 70 orang anggota KKK yang bertugas melakukan pengecekan ke lapangan," kata Syarif.

Dalam melakukan evaluasi tersebut, menurutnya tidak dilakukan bersamaan namun tergantung pemilik proyek yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapka. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan keluarnya rekomendasi.

Dia memastikan evaluasi tidak akan menghambat pekerjaan konstruksi di lapangan, namun justru meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi. Disinilah diperlukan kehati-hatian. Jangan kita ingin cepat namun pada akhirnya menjadi lebih lama karena adanya kejadian kecelakaan konstruksi," ungkap Syarif.

Dia menuturkan moratorium pekerjaan proyek layang akan dilakukan secepat mungkin, tidak harus selama dua pekan. Ada beberapa proyek yang evaluasinya selesai dalam waktu beberapa jam dan sehari lalu setelahnya proyek kembali berjalan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement