EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan ganjil genap di pintu Tol Bekasi Timur dan Barat pada Tol Jakarta-Cikampek mulai 12 Maret 2018, hanya berlaku selama pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di lokasi tersebut. "Betul. Hanya selama proyek berlangsung agar kepadatan di sana bisa ditangani," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, Jumat (23/2).
Menurut Heru, secara umum kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menurunkan rasio jalan dengan kapasitas kendaraan yang melintas (V/C Ratio) dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek. "V/C Rasio dari pada beberapa titik di jalan Tol Japek saat ini rata-rata di atas satu dan beberapa titik lain yang masih lancar dan tidak padat, masih di bawah satu, misalnya 0,8 dan lainnya," kata Heru.
Heru menjelaskan, paket kebijakan itu terintegrasi dan mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan. Hal itu terdiri pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), serta pengaturan waktu kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
"Itu semua kewenangan pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain," kata Heru.
Ia menambahkan, khusus pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono mengatakan aturan ganjil-genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol. Bambang juga menyebutkan tiga kebijakanakan dituangkan dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub).
Aturan pertama adalah pemberlakuan lajur khusus bagi bus. Nantinya lajur satu yang berada di sisi kiri jalan tol akan diperuntukkan khusus bagi bus.
"Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur bus khusus ini juga ada di tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00 WIB," katanya.
Selain bus Trans Jabodetabek, bus bersifat angkutan massal lain seperti bus karyawan hingga bus milik perusahaan juga bisa masuk ke dalam lajur 1 tersebut. Kebijakan kedua adalah pengaturan lajur khusus bagi truk angkutan atau kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.