EKBIS.CO, TUBAN -- Reklamasi bekas tambang menjadi salah satu cara yang dilakukan PT Semen Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan. Direktur Engineering dan Proyek Semen Indonesia, Tri Abdisatrijo mengatakan melalui operasional pabrik semen Tuban terus berupaya menerapkan prinsipindustri yang ramah lingkungan, dalam setiap kegiatan operasionalnya.
Proses reklamasi menjadi bagian dari prinsip yang dilaksanakan perusahaannya, guna mengendalikan dampak pemanasan global sekaligus untuk menjaga keberlangsungan sumber air yang ada di kawasan sekitar pabrik Tuban.
"Melalui prinsip ini, maka keberadaan pabrik semen tidak akan mengganggu keseimbangan lingkungan. Sebaliknya, keberadaan kami akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar pabrik,dalam menjaga kelestarian lingkungan," kata dia.
Semen Indonesia Reklamasi Lahan Bekas Tambang Jadi Hutan
Kepala Seksi Reklamasi Lahan PT Semen Gresik,Eko Purnomo, Selasa (27/2) mengatakan total sudah ada 154 hektare lahan eks tambang batu kapur yang telah direklamasi. Sebanyak 38 hektare diantaranya sudah menjadi hutan kembali. Komposisi vegetasi kawasan reklamasi ini 80 persen merupakan vegetasi jenis jati dan sisanya (20 persen) berupa vegetasi rimba campur, seperti trembesi, mahoni, sengon dan lainnya.
Khusus untuk tanaman jati yang ditanam merupakan tanaman jati bibit stek pucuk, atau bibit jati unggul. Bibit ini didatangkan dari Cepu, karena PT SemenGresik bekerja sama dengan Puslibang Perhutani Cepu. Komposisi vegetasi jati yang lebih banyak dipilih karena sebelum dilakukan penambangan, vegetasi lokal di area reklamasi ini awalnya merupakan hutan tanaman jati. Sebelum dilakukan penambangan, kawasan ini terlebih dahulu didentifikasi apa saja jenis vegetasi lokalnya.
"Jenisnya sama seperti vegetasi yang ditanam dalam reklamasi ini. Jadi sekarang kita kembalikan lagi kawasan inimenjadi hutan dengan jenis vegetasi seperti awalnya dulu," kata Eko.
Seluruh kawasan yang telah ditambang dilingkungan pabrik Tuban ini, lanjutnya, nantinya akan direklamasi secarabertahap. Karena proses reklamasi ini harus menyesuaikan sampai dengan batas elevasi 30 mdpl.
"Oleh karena itu, proses reklamasi ini terus berlanjut. Ketika batas elevasi penambangan sudah dicapai, maka proses penambangan dihentikan dan akan dilakukan reklamasi guna mengembalikan fungsi lahan," kata dia.
Ia juga mengatakan, awalnya kawasan ekspenambangan ini memiliki elevasi 110 meter. Konsep Penambangan yang dilakukan tidak mengganggu atau merusak keberadaan air bawah tanah dengan cara membatasi pengggalian pada elevasi tertentu sesuai kajian yang dilakukan didalam dokumen Amdal.
"Sehingga proses penambangan hanya dapat dilakukan sampai dengan elevasi 30 meter. Setelah itu baru dilakukan reklamasi dan penanaman kembali untuk mengembalikan vegetasi seperti sebelumnya," katanya.
Eko juga menjelaskan, teknis reklamas ieks lahan tambang ini pada awalnya dilakukan dengan mengupas top soil tanah yang kaya dengan unsur hara. Setelah dikupas, tanah paling atas ini disimpanpada top soil bank.
Agar lahan eks tambang ini tidak kehilangan kesuburannya, maka top soil yang kaya akan unsur hara tersebut ditebarkan kembali ke permukaan lahan bekas penambangan. "Setelah proses penebaran top soil iniselesai baru dilakukan penanaman dengan berbagai vegetasi. Sehingga tanamandapat kembali tumbuh subur di atas lahan eks penambahngan ini," kata dia.