Senin 05 Mar 2018 08:52 WIB

AP2SRI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kuota Impor IPS Bandel

Kewajiban bermitra dengan peternak lokal merupakan amanat Permentan No 26 Tahun 2017.

Red: Citra Listya Rini
Peternakan sapi (ilustrasi)
Foto: Humas Kementan
Peternakan sapi (ilustrasi)

EKBIS.CO,   JAKARTA  --  Pemerintah diminta bertindak tegas kepada industri pengolahan susu (IPS) dan importir bandel yang tidak mau bermitra dengan peternak sapi perah lokal. Asosiasi Peternak dan Pengolah Susu Rakyat Indonesia (AP2SRI) menilai kewajiban bermitra dengan peternak lokal merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2017.

"Para IPS dan Importir yang tidak melakukan implementasi permentan ini, mungkin kuota impornya harus dikaji ulang," kata Ketua AP2SRI Muhammad Lutfi Nugraha dalam keterangannya, Senin (5/3).

Lutfi menjelaskan, dari 4,4 juta ton kebutuhan susu di Indonesia, produksi susu nasional hanya mencukupi sebesar 18 persen. Sedangkan 82 persen kebutuhan susu Indonesia dipenuhi dengan impor.

Dari proses impor ini, kata Lutfi, tentu berdampak terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Pun, kemandirian peternak lokal karena tidak ada gairah bisnis.

Lutfi menambahkan, seharusnya IPS dan importir di Indonesia tidak perlu keberatan dalam menjalin kemitraan dengan peternak lokal karena Permentan ini mengakomodasi jenis kemitraan yang sama-sama menguntungkan.

"Ini juga tugas sesungguhnya dari para IPS dan importir. Perlu melihat sisi nasionalismenya, tak hanya aspek untung rugi. Jangan hanya mengimpor susu tanpa ada trickle down effect kepada masyarakat," ujar Lutfi.

APS2RI berharap pemerintah kembali memanggil IPS dan importir yang belum juga menyerahkan proposal kemitraan. Dikatakan Lutfi, AP2SRI akan memberikan data yang valid tentang peternak-peternak misalkan IPS dan importir ingin bekerja sama melakukan kemitraan.

"Kami siap terbuka dengan para IPS dan Importir itu untuk mendiskusikan bersama-sama," kata Lutfi. Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah memberi batas waktu kepada IPS dan Importir untuk menyerahkan proposal kemitraan.

Hingga akhir batas waktu pengumpulan berkas proposal kemitraan akhir Februari, Kementan mengatakan baru 23 IPS yang menyerahkan proposal kemitraan. Masih ada 60 lebih IPS dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement