EKBIS.CO, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah bekerja sesuai dengan peraturan dan tata cara dalam mencari calon komisioner KPPU. Jika ada persoalan dari uji kelayakan dan kepatutan (//fit and proper test) calon anggota komisioner KPPU, Pansel tidak bisa ikut campur. Semua itu mutlak menjadi tugas dari DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Pansel Hendri Saparini mengatakan, Pansel merupakan tim yang dibentuk Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas dari Pansel ini adalah melakukan seleksi calon anggota KPPU. Ketika ada persoalan dalam fit and proper test yang tak kunjung dilakukan DPR, maka hal tersebut bukanlah kewenangan Pansel.
"Bagaimana kalau DPR menolak, itu sangat kami tidak harapkan. Tapi itu bukan wilayah kami," kata Hendri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin (5/3/).
Dengan tugas yang diemban Pansel, Hendri menyebut pihaknya siap jika memang Presiden Jokowi meminta untuk melakukan seleksi ulang calon komisioner terkait dengan penolakan yang dilakukan DPR atas nama yang telah diajukan. "Kalau presiden mau seleksi ulang dan kami dipanggil kembali ya kami akan rembukkan," ujarnya.
Namun, Hendri sangat menyayangkan ketika DPR menilai adanya unsur kepentingan dalam penentuan nama-nama yang diusulkan. Padahal sebelum nama-nama calon keluar Pansel telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan DPR terkait seleksi yang dilakukan. Untuk itu seharusnya tidak ada alasan jika DPR tidak mendapatkan penjelasan mengenai nama-nama yang lolos dalam seleksi calon komisioner KPPU.
Dia pun berharap agar DPR segera melakukan fit and proper test kepada 18 calon komisioner KPPU yang telah diseleksi, agar jabatan komisioner KPPU bisa terisi dan lembaga ini bisa berjalan dengan normal.