EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mencari formula harga terbaik harga batu bara untuk pembangkit. Luhut menjelaskan, perhitungan untuk harga batu bara tidak hanya melibatkan komponen harga untuk pembangkit, tetapi juga pengaruhnya terhadap penerimaan negara.
Luhut menjelaskan, peraturan yang akan menjadi payung hukum dari persoalan harga batu bara ini akan keluar segera. Akan tetapi, Luhut mengatakan, penentuan harga harus dihitung secara cermat agar semua pihak bisa menerima dengan baik keputusan harga ini.
"Sedang dihitung. Ini berkaitan dengan banyak hal. Revenew negara, lalu juga persoalan subsidi. Ini sedang dihitung dulu," ujar Luhut di kantornya, Senin (5/3).
Luhut enggan berkomentar panjang tentang skema harga yang pas terkait persoalan batu bara dan pembangkit listrik ini. Namun, menurut Luhut, persoalan harga batu bara bisa membuat semua pihak, baik PLN maupun pebisnis batu bara, sama-sama untung.
Saat ini, Luhut mengatakan, ada dua skema yang sedang dibahas oleh pemerintah terkait harga batu bara ini. Pertama, skema fixed price, yang artinya akan ada harga tetap yang dipatok untuk batu bara khusus untuk pembangkit.
Skema kedua adalah range harga. Range ini dimaksudkan nantinya ada pilihan harga batas atas dan batas bawah. "Ya, ada dua skema itu. Makany,a ini lagi dicari solusi terbaiknya apa," kata Luhut.
Saat ini, peraturan yang akan menjadi payung hukum dari harga batu bara sedang dibahas oleh kabinet. Rencananya, aturan yang akan berbentuk PP ini juga merujuk dari revisi PP Nomor 1 Tahun 2017. RPP tersebut saat ini masih berada di meja Menteri Keuangan untuk dihitung seperti apa mekanisme harga yang paling tepat.