EKBIS.CO, JAKARTA -- PLN Distribusi Jakarta Raya melakukan pengecekan meteran listrik masyarakat pada Jumat (9/3). Pengecekan akurasi APP atau meteran listrik dalam kegiatan ini dilakukan dengan metode sampling. Sebanyak 2.352 dari total 4.238.112 pelanggan PLN Distribusi Jakarta Raya dijadikan sampel.
Pengecekan berkala meteran listrik ini meliputi pelanggan Automatic Meter Reading (AMR), pelanggan pascabayarnon-AMR dan pelanggan prabayar. General Manager PLN Disjaya, M Iksan Asaad menjelaskan melalui proses pengecekan dan tera dilakukan agar akurasi perhitungannya tetap terjaga sehingga tercipta transparansi dan fairtrade dengan pelanggan. Karena pada dasarnya pelanggan membayar rekening listrik sesuai dengan energi listrik yang digunakan.
"Pengecekan ini dilakukan untuk menjaga dan membangun kepercayaan pelanggan bahwa meter listrik yang digunakan untuk mengukur pemakaian listrik itu akurat sehingga data pemakaian yang keluar dari meter listrik tersebut sesuai dengan listrik yang dipakai pelanggan," ujar Ikhsan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/3).
Lebih lanjut Ikhsan juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa APP atau meter listrik tersebut merupakan aset PLN yang dititipkan kepelanggan sebagai alat ukur konsumsi energi listrik oleh pelanggan. Ia menjelaskan, pelanggan dan pihak selain PLN tidak memiliki hak untuk mengubah, membuka segel atau memodifikasi APP tersebut demi terjaganya akurasi pengukuran energi listrik.
"Kami juga ingin bertemu dengan pelanggan sekaligus berpesan untuk menjaga meter listrik baik-baik, karena meter listrik tersebut milik PLN yang dititipkan kepelanggan sebagai alat ukur pemakaian listrik," ujar Iksan.
Himbauan tersebut disampaikan agar masyarakat selalu waspada terhadap tindak penipuan dari orang yang mengaku sebagai petugas PLN dan meminta sejumlah uang dari masyarakat. "PLN tidak pernah melakukan transaksi keuangan di lapangan karena setiap transaksi keuangan dari layanan kelistrikan PLN diinput melalui sistem dan memiliki nomor registrasi. Sehingga hanya bisa dibayarkan di Payment Point Online Bank (PPOB)," ujar Iksan.