Jumat 09 Mar 2018 14:35 WIB

PLN Dijatah Pembelian Maksimal Batu Bara

Penetapan harga 70 dolar AS hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Truk membawa batu bara di area pertambangan (ilustrasi)
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Truk membawa batu bara di area pertambangan (ilustrasi)

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan harga batu bara untuk kelistrikan nasional. Tak hanya menetapkan harganya saja, Kementerian ESDM juga menentukan jatah pembelian maksimal batu bara untuk PLN.

"Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton untuk 2018," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM Agung Pribadi di Kementerian ESDM, Jumat (9/3).

Agung melanjutkan, jatah pembelian tersebut juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan batubara pembangkit listrik. Tentunya untuk pembangkit yang juga tidak melebihi 100 juta ton pertahun.

Selain ketetapan tersebut, pemerintah juga menetapkan besaran pembayaran royalti. "Besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional," ujar Agung.

Meskipun begitu, Agung menjelaskan perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen. Hal itu bisa diberikan apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Agung menegaskan penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. "Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA," tutur Agung.

Dengan semua hal tersebut, Agung menegaskan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengharapkan penetapan harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) agar tarif tenaga listrik tetap terjaga. Terutama untuk melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan harga batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 70 dolar AS, Jumat (9/3). Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Keputusan diambil setelah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement