Senin 12 Mar 2018 06:04 WIB

Ini Cara Penyehatan AJB Bumiputera Tanpa Investor Luar

Restrukturisasi internal di antaranya, melakukan perpanjangan jangka waktu polis.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera
Foto: bumiputera.com
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya saja, berbagai langkah penyehatan saat ini belum berjalan sesuai harapan.

Pengamat Asuransi yang juga pernah menjadi komisaris AJB Bumiputera Irvan Raharjo mengatakan, ada cara yang bisa dilakukan untuk menyehatkan perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu. "Yakni melakukan restrukturisasi internal tanpa mengundang investor luar atau self healing," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad, (11/3).

Ia menyebutkan, beberapa cara self healing di antaranya, melakukan perpanjangan jangka waktu polis. Dengan kata lain melakukan moratorium penebusan polis. "Perlu ekstra kerja keras meyakinkan pemegang polis yang dalam bentuk usaha mutual adalah Anggota atau pemilik perusahaan. Perlu juga sosialisasi proaktif ke seluruh cabang," ujar Irvan.

Cara selanjutnya, yaitu menurunkan tingkat bunga hasil investasi yang dijanjikan dalam polis. Dengan cara sebelumnya dan yang saat ini, dia mengatakan, cadangan premi serta klaim perusahaan akan turun signifikan.

Terakhir, dengan cara menggenjot pendapatan premi secara anorganik non alamiah. "Caranya dengan meminta affirmative policy dari OJK untuk mendapatkan bisnis dari bank-bank BUMN dan perusahaan BUMN," tuturnya.

Irvan menilai, akibat dari restrukturisasi OJK yang gagal selama setahun, membuat AJB mengalami kemerosotan produksi sangat besar. "Maka melalui cara satu, dua, serta tiga di atas gap aset dan kewajiban sebesar Rp 2,5 triliun tahun ini bisa ditekan," katanya. Ia menambahkan, pada 2018, polis jatuh tempo senilai Rp 5,7 triliun dibanding  pendapatan premi sebesar Rp 2,2 triliun. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement