Senin 12 Mar 2018 17:41 WIB

Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajak

Insentif pajak akan diterapkan untuk mendorong investasi.

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan insentif berupa relaksasi dan penyederhanaan pajak. Kebijakan ini diambil untuk mendorong investasi di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah akan menyelesaikan paling tidak empat hal sebelum akhir Maret ini. Pertama, tax holiday dengan prosedur sangat sederhana dan skema lebih pasti, baik dari sisi jumlah holiday yang pelaku usaha dapat, 100 persen tanpa ada jangka waktu lagi. Namun, Kemenko Perekonomian dan tim masih akan menentukan kriteria industri yang bisa mendapat relaksasi ini.

"Itu masih butuh sekitar dua pekan lagi, tapi semua akan kami selesaikan. Karena ini akan dalam bentuk peraturan menteri keuangan,'' kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (12/3).

Kedua, tax allowance juga akan disederhanakan. Akan tetapi, cakupan bidang usaha yang bisa mendapatkan ini masih perlu satu kali rapat lagi. Tax allowance ini akan dalam bentuk PP sehingga butuh waktu agak lebih panjang.

Ketiga, PP penurunan tarif PPH UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen juga akan diselesaikan dalam satu pekan ke depan. Untuk ini drafnya sedang disiapkan Kemenkeu. Butuh panitia antarkementerian untuk menggelar satu atau dua kali rapat lagi.

Keempat, PP pengurangan pajak atas pengeluaran perusahaan melakukan riset dan pengembangan dan pelatihan vokasi. Regulasinya dalam balam bentuk PP yang sedang dibuat drafnya. ''Termasuk usulan Kemendagri adalah superdeduction. Kalau ada perusahaan melatih pekerja dengan pelatihan vokasi maka bisa dapat superdeduction,'' kata Sri Mulyani.

Batas investasi yang bisa mendapat tax holiday juga diturunkan menjadi Rp 500 miliar dari Rp 1 triliun tanpa ada pembatasan usaha terkait komunikasi. Sebelumnya, batasan investasi Rp 500 miliar untuk usaha terkait telekomunikasi. Sementara, batasan investasi di UKM tetap sama.

''Semua regulasi ini akan diselesaikan sebelum akhir Maret karena akan diajukan kepada presiden secara bersamaan,'' ucap Sri Mulyani.

Semua relaksasi ini bertujuan menstimulasi investasi di Indonesia. Selama ini, minat investasi banyak kendala. Presiden Joko Widodo, kata Sri Mulyani, ingin investasi tumbuh cukup signifikan di Indonesia.

Selain simplifikasi aturan dan prosedur, pemerintah juga memberi insentif agar investor percaya untuk berinvestasi di Indonesia, termasuk investasi di usaha kecil. ''Ini menunjukkan Indonesia punya karakter ekonomi yang beragam. Kerena itu, kita juga perlu menarik investasi beragam untuk usaha seperti padat karya, orientasi ekspor, UKM, maupun perusahaan yang melakukan pelatihan,'' kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pandangan semua hal yang dibutuhkan di forum rakor. Dalam rapat pada Senin (12/3) pagi bersama Presiden Joko Widodo, yang sudah Kemenkeu siapkan adalah //tax holiday//.

''Kemenperin dan BKPM memang mengusulkan kepada Kemenekeu agar tax holiday disederhanakan berbasis pada KBLI tertentu industri di hulu yang sifatnya pionir dan investasi besar di atas Rp 1 triliun bisa menerima tax holiday 100 persen, sisanya dimasukkan dalam tax allowance,'' kata Airlangga.

Airlangga mengakui ada beberapa hal yang masih dibahas, tetapi Presiden Jokowi meminta rumusan insentif investasi segera dirampungkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement