EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah siap melepaskan pengelolaan sejumlah aset infrastruktur melalui skema Limited Concession Scheme (LCS). Dengan skema itu, pemerintah akan mendapatkan pendanaan yang bisa digunakan untuk proyek infrastruktur lain.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tengah menyelesaikan penggunaan skema LCS itu pada aset-aset di bawah Kementerian Perhubungan.
"Ada beberapa. Di antaranya (bandara) Labuan Bajo, Raden Inten, Tarakan. Pelabuhan juga ada. Ada di Indonesia bagian timur, di Manokwari, Timika, Baubau," ujar Budi usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (14/3).
Budi mengaku, skema LCS akan ditawarkan baik kepada investor lokal maupun asing. Untuk aset bandara, ia menjelaskan, pengelolaan dari sisi darat seperti buat bangunan bandara bisa dikelola oleh pihak swasta. Sementara, untuk sisi udara akan tetap dikelola oleh pihak Kemenhub.
"Prinsipnya, land side itu bisa dikelola swasta. Kalau air side mungkin di Kemenhub. Jadi kita tetap mengelola di air side," ujar Budi.
Budi mengatakan, penjualan hak pengelolaan tersebut akan menjadi dana yang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur lain. Ia mengaku, dana tersebut akan diarahkan ke proyek-proyek yang lebih kecil atau lebih jauh.
"Misalnya bandara Sukabumi, ini kan akan kita kerjakan kalau pakai APBN dia dua hingga tiga tahun. Kalau pakai skema ini bisa dua tahun," ujar Budi.
Ia mengaku, saat ini Pemerintah tengah berupay a menyelesaikan aturan terkait skema LCS. Hal itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan akan diterbitkan sebelum April 2018."(Perpres terbit) dalam bulan ini," ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengaku memberikan dukungan terhadap skema tersebut. Ia menilai, skema itu adalah bentuk optimalisasi aset negara.