EKBIS.CO, JAKARTA -- Penilaian kembali atau revaluasi Barang Milik Negara (BMN) menunjukkan peningkatan nilai aset sebesar Rp 4.190,31 triliun atau 272,4 persen sejak inventarisasi aset BMN pada 2007 lalu. Hal itu merupakan hasil revaluasi aset BMN untuk 945 ribu nomor urut pendaftaran (NUP) pada 2017 hingga 2018.
"Nilai yang meningkat dari BMN adalah sebesar Rp 4.190,31 triliun dari nilai buku sebesar Rp 1.538,18 triliun. Dan sekarang nilai BMN sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi Rp 5.728,49 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Pertemuan Pembuka Pemeriksaan atas Penilaian Kembali BMN di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta pada Senin (22/10).
Sri menjelaskan, sejak kemerdekaan RI, pemerintah baru pertama kali melakukan inventarisasi dan penilaian aset pada 2007 hingga 2010. Saat itu, ditemukan nilai aset BMN sebesar Rp 1.538,18 triliun. Sedekade setelahnya, pemerintah kembali melakukan revaluasi aset yang dimulai pada Agustus 2017 dan berakhir pada Oktober 2018.
BMN yang dinilai kembali hanya aset tetap seperti tanah, bangunan, maupun jembatan yang dimiliki pemerintah hingga Desember 2015. Sri mengatakan, revaluasi BMN juga penting terutama untuk mendapatkan underlying asset atas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Hasil revaluasi tersebut kemudian diserahkan kepada BPK untuk selanjutkan dilakukan pemeriksaan yang lebih terperinci. "Pemeriksaan atas penilaian kembali BMN oleh BPK RI sangat penting untuk dilakukan agar nilai hasil penilaian kembali adalah nilai yang valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Sri.
Baca juga, Menkeu Harapkan Kemenhub Gunakan Aset Lebih Positif