Selasa 25 Sep 2018 19:01 WIB

Kemenhub Revaluasi Aset Senilai Rp 11,38 Triliun

Saat ini proses revaluasi aset Kemenhub sudah mencapai 98 persen

Red: Nidia Zuraya
Gedung Kementerian Perhubungan
Foto: MgROL_37
Gedung Kementerian Perhubungan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan merevaluasi aset sebanyak 539 ribu temuan dalam waktu enam bulan terakhir. Hasil temuan tersebut senilai Rp 11,38 triliun.

"Jadi, Kemenhub ada aset yang belum diketemukan Rp 11,3 triliun terhitung enam bulan lalu, setelah itu diminta lakukan revaluasi keseluruhan. Itjen kerja sama dengan Setjen dan para Ditjen untuk menelusuri keberadaan aset tersebut," kata Inspektur Jenderal Kemenhub Wahju Satrio Utomo usai sambutan pada "Public Hearing" finalisasi penyusunan Pedoman Perilaku Auditor dan Pedoman Pemantauan Penerapan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI) di Jakarta, Selasa (25/9).

Wahju mengatakan saat ini proses revaluasi sudah mencapai 98 persen sedangkan sisanya sebesar Rp 199,72 miliar masih dalam penelusuran yang intens oleh tim. "sebesar 98 persen sudah selesai tinggal Rp 199 miliar masih ditelusuri. Akhir September selesai," katanya.

Dalam dua tahun ini Sektor Pemerintah diberi target untuk menyelesaikan revaluasi aset yang bertujuan meningkatkan tata kelola kita khususnya disektor BMN. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memutuskan dan menyepakati bahwa proses audit baru akan dilakukan setelah semua proses revaluasi selesai sesuai dengan target selama dua tahun yakni 2017 dan 2018.

Tahun lalu, pemerintah menargetkan revaluasi aset dilakukan terhadap sekitar 350 ribu item BMN. Realisasinya mencapai 105 persen, dikarenakan kegiatan tersebut menemukan beberapa barang yang tadinya tidak tercatat dan tentunya nilai aset pada tahun 2017 bertambah menjadi 250 persen.

Wahju menjelaskan penyebab aset yang belum bisa ditelusuri, yaitu karena kesalahan pembukuan. "Lebih banyak kepada salah pencatatan saat pembukuan atau memang sudah dipindahkan, atau bangunan tua mau dipugar tapi lupa dicatatkan. Harusnya sebelum itu dicatat dulu," katanya.

Contohnya, di sektor perkeretaapian petugas lupa mencatatkan bongkar rel yang lama dengan yang baru, termasuk properti yang saat ini digunakan masyarakat. Sementara itu, di sektor laut dan udara, seperti aset-aset pelabuhan, navigasi, barang- suku cadang serta barang-barang navigasi penerbangan.

Dia mengatakan apabila aset tak kunjung ditemukan, maka Itjen Kemenhub akan membuat surat pernyataan ke pemilik aset unit kerja. "Pernyataan dulu, nanti tetap ditelusuri, tentu kalau ada yg bersalah tetap harus bertanggung jawab,misal ada kendaraan dinas, kelalaian. Apabila dilihat dari segi wilayah, lanjut dia, paling banyak ditemukan di wilayah Indonesia Timur.

Untuk itu, ke depanny, Ia meminta seluruh sektor untuk lebih tertib mendata aset karena saat ini peraturan lebih ketat. "Mulai saat ini pencatatan aset harus dilakukan dengan benar dan ketat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement