EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah membuat peraturan terkait sub penyalur yang menggantikan posisi pengecer bensin. Sub penyalur dibutuhkan untuk masyarakat lebih pedalaman.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman menjelaskan adanya sub penyalur BBM ini diatur dalam Permen Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas.
Di peraturan tersebut tertuang bahwa sub penyalur diperuntukan di daerah yang memang sulit menjangkau bensin. "Sub-penyalur itu perlu untuk menjamin masyarakat mendapatkan BBM terjangkau.Untuk mendukung adanya BBM satu harga juga," ujar Harya di Gedung Migas, Kamis (15/3).
Harya menjelaskan, misalkan di satu kecamatan ada dua desa yang letaknya jauh dari SPBU yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur BBM satu harga. Dua desa yang kesulitan tersebut akhirnya diperbolehkan membuat sub penyalur dengan tangki nosel lebih kecil dan lebih sederhana.
"sub-penyalur hanya untuk konsumen tertentu di daerah atau bersifat cluster, misalnya hanya ada di satu desa saja. Dengan demikian, sub-penyalur ini hanya mempermudah sekelompok masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan harga yang lebih murah," ujar Harya.
Ia menjelaskan untuk rencana ini pun sudah disepakati antara BPH Migas dan Kementerian ESDM. Ia mengatakan sudah ada beberapa daerah yang sub penyalur BBM nya diresmikan. Seperti Kabupaten Asmat dan Selayar.