Sabtu 17 Mar 2018 00:19 WIB

BEI Kaji Kemudahan Perusahaan Migas untuk IPO

Aturan kemudahan IPO perusahaan migas ditarget selesai kuartal III tahun ini.

Red: Nur Aini
Karyawan melintas di antara monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/3).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Karyawan melintas di antara monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia sedang melakukan pembahasan mengenai peraturan yang memudahkan perusahaan sektor minyak dan gas melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), meski belum memiliki pendapatan.

"Masih dalam bentuk draf, kita koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini kan risikonya cukup besar, kami memberikan linisiensi bagi perusahaan yang belum mempunyai pendapatan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Jumat (16/3).

Ia mengatakan bahwa dalam melakukan pembahasan mengenai peraturan itu pihaknya memerhatikan kepentingan investor agar tidak dirugikan, yang dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri pasar modal Indonesia. "Maka itu kita cukup hati-hati menggarap peraturan itu," katanya.

Ia memperkirakan peraturan mengenai kemudahan IPO bagi perusahan migas akan selesai pada kuartal ketiga tahun ini. Melalui peraturan itu dihaapkan memberi dukungan pendanaan dari pasar modal untuk perusahaan migas di dalam negeri yang akhirnya meningkatkan industrinya sekaligus mendorong kinerja pasar modal Indonesia. "Sekitar tiga hingga lima perusahaan sudah menayakan peraturan itu. Kemungkinan mau menfaatkan peraturan itu," katanya.

Sebelumnya pada 20 Oktober 2014, BEI telah resmi menerbitkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan itu efektif diberlakukan pada tanggal 1 November 2014, bertujuan memberikan kemudahan bagi perusahaan maupun induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang pertambangan minerba mencatatkan sahamnya di bursa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement