EKBIS.CO, JAKARTA -- BNI Syariah mendukung dorongan penempatan dana zakat di perbankan syariah. Dorongan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik.
"Terkait dana zakat, kami sangat sependapat dengan inisiasi pengelolaan dana zakat di perbankan syariah. Sebagaimana dana haji yang sudah ditempatkan di perbankan syariah," kata Direktur Bisnis BNI Syariah, Dhias Widhiyati, saat dihubungi Republika, Selasa (20/3).
Menurut Dhias, hal tersebut juga sebagai bagian dari upaya untuk membangun Halal Ekosistem. Dari sisi likuiditas, lanjutnya, perbankan syariah saat ini memiliki likuiditas yang memadai. Dengan potensi tambahan dana zakat maka likuiditas perbankan Syariah akan lebih berlimpah.
"Menurut data Baznas, potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp 200 triliun yang tentunya dapat berkontribusi untuk membangun ekonomi masyarakat," imbuhnya.
Dhias menambahkan, BNI Syariah juga berperan aktif untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf (ZISWAF) melalui platform digital. "Saat ini BNI Syariah sedang meningkatkan kerjasama dengan Baznas antara lain untuk menyediakan kemudahan pembayaran zakat dengan scan QR Code yang disebut YAP!," pungkasnya.
Sementara itu, Group Head Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri, Rizky Wisnoentoro, mengatakan, kewajiban menempatkan dana zakat di bank syariah dan ketentuan-ketentuan detail lainnya diserahkan kepada regulator yang berwenang, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Mandiri Syariah akan selalu mentaati dan mendukung kebijakan regulator," kata Rizky saat dihubungi Republika.
Rizky menambahkan, Bank Syariah Mandiri memiliki kesiapan untuk menampung jika dana zakat diwajibkan untuk ditempatkan di bank syariah. "Insya Allah kami siap baik dari sisi sharia compliance maupun instrumen lainnya," imbuhnya.