EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pertanian Amran Sulaiman kembali membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang Karantina. Rapat koordinasi dengan Komisi IV DPR sudah dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3).
Mentan mengatakan, raker dilakukan menindaklanjuti arahan kelembagaan yang diusulkan dalam RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk menjaga independensi dan penguatan perkarantinaan. Menurut Komisi IV DPR, pemerintah telah menyelesaikan kajian integrasi karantina sebagai lembaga pemerintah nonkementerian.
Amram menyampaikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait kelembagaan cukup diatur dalam satu pasal saja yang menyatakan bahwa sistem penyelenggaraan karantina dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh pemerintah.
“Sudah ada spiritnya, semangat dan keinginan yang sama, antara pemerintah dan Komisi IV DPR,” ujar dia.
Saat ini, Amran melanjutkan, pembahasan hanya menyelaraskan kesimpulan dan dicantumkan dalam RUU. “Itu hanya satu pasal bahwa karantina nanti akan terintegrasi dan dikoordinasikan sehingga tidak menambah biaya, bahkan lebih efisien,” ujar Amran.
Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo berharap, Badan Karantina Nasional tetap bisa lahir seiring terbitnya UU tersebut. “Badan Karantina Nasional nantinya akan terintegrasi dengan badan karantina yang ada di beberapa kementerian,” katanya.
Adapun kementerian yang terlibat di dalamnya adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).