Senin 26 Mar 2018 08:38 WIB

Pemerintah Diminta Prioritaskan Peternak Susu Sapi Lokal

Tugas pemerintah memastikan susu segar dalam negeri punya pasar dan harga jual layak.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja memerah susu di peternakan sapi perah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pekerja memerah susu di peternakan sapi perah (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah diharapkan memiliki keberpihakan terhadapa para peternak sapi perah lokal. Keberpihakan pemerintah pada peternak sapi perah lokal ini dengan membuat pasar dan harga jual yang lebih baik, demi meningkatkan produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mengatakan dengan upaya ini, maka pemerintah akan mampu memenuhi target 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020. "Karena, kalau peternak lokal dibiarkan bersaing dengan industri besar pengimpor bahan baku susu yang harganya lebih murah, pasti kalah," kata Rochadi Tawaf, dalam keterangan persnya, Ahad (25/3).

Apapun aturannya, jika tanpa implementasi dan campur tangan yang nyata, dia mengatakan, target pemerintah memenuhi kebutuhan susu nasional akan selamanya sebatas wacana. Dia menegaskan, tugas pemerintah adalah memastikan SSDN punya pasar dan harga jual layak. "Setidaknya, SSDN harus mendapatkan pangsa pasar seluas-luasnya dan terserap penuh di dalam negeri," ujarnya.

Saat ini, Rochadi melanjutkan, harga jual susu segar di tingkat peternak lokal berkisar Rp 5.000 hingga Rp 6.000 per liter. Bagi Industri Pengolahan Susu (IPS), harga tersebut masih lebih mahal dibanding harga impor bahan baku susu. Padahal untuk peternak lokal angka tersebut masih sangat rendah. Bahkan untuk menutup ongkos produksi susu saja kadang tak cukup.

Meski begitu, PPSKI sangat mengapresiasi lahirnya Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Sebab, aturan ini mengamanatkan terciptanya kemitraan IPS dengan peternak lokal. Termasuk mendorong IPS untuk menyerap SSDN sebanyak mungkin sebagai bahan baku utama produk mereka.

"Sekarang, tinggal bagaimana keseriusan pemerintah dalam menerapkan regulasi tersebut. Karena, sanksi bagi IPS yang melanggar juga harus diterapkan dengan tegas. Beberapa kementerian yang memiliki kaitan dengan SSDN juga harus saling berkoordinasi, atau semua akan percuma," tegas Rochadi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement