EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berupaya untuk menurunkan tarif tol bagi kendaraan logistik agar lebih diminati. Aturan penurunan tarif ini rencananya akan dirampungkan pada Maret. Salah satu skema untuk menurunkan tarif tersebut adalah adanya re-grouping golongan kendaraan.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pun meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penyelenggaran Jalan Tol (BPJT) agar bisa tidak memberikan izin kepada kendaraan golongan 5 yang kelebihan beban masuk jalan tol.
"(BUJT) juga minta overdimension overload penegakan hukum harus jelas. Karena golongan 4 dan 5 ini sedikit masuk tapi berkontribusi pada kerusakan jalan, kemacetan, dan kecelakan," ujar Basuki di Istana Negara, Selasa (27/3).
Baca juga, Tarif Tol Angkutan Logistik Diturunkan, Mobil Pribadi Tetap.
Untuk mengantisipasi kendaraan logistik yang overload Kementerian Perhubungan akan menyiapkan jembatan timbang sebelum jalan tol. Sehingga ketika kendaraan tersebut memiliki beban lebih, tidak akan mendapat izin masuk ke jalan tol. Jika tidak maka pemilik kendaraan tersebut harus menurunkan sebagian barangnya saat bersikeras ingin masuk jalan tol.
Menurut Basuki, saat ini peraturan yang mengatur kelebihan beban ini sudah ada. Tapi dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang kelebihan beban di jalan tol, harus keluar ke gerbang terdekat.
Walaupun selama ini aturan tersebut belum tegas dilakukan, tapi ke depan seiring permintaan BUJT maka pemerintah akan lebih selektif dalam memasukan kendaraan berbeban lebih."Iyah nanti kita keraskan lagi (pengawasannya)," ujar Basuki.
Pemerintah masih mengkaji beberapa skema dalam menurunkan tarif tol untuk angkutan logisitik. Penurunan tarif tersebut setelah dihitung bisa turun mencapai 35 persen.
Basuki mengatakan, pemerintah memang berupaya untuk menarik angkutan logisitik yang biasanya menggunakan jalan nasional untuk masuk dan memakai jalan tol. Harapannya angkutan ini bisa lebih cepat dan lebih murah ketika mengirimkan barang bawaan.
Skema yang akan mulai diterapkan adalah dengan penambahan konsesi bagi badan usaha jalan tol(BUJT) di masing-masing ruas, dan adanta re-grouping dari golongan 5,4, dan 3 menjadi hanya golongan 3. Sedangkan golongan 1 dan 2 tetap.