Selasa 27 Mar 2018 19:14 WIB

Dekat Pasar Tradisional, 5 Toko Modern di Sleman Ditutup

Minimarket tersebut juga beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemda.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Budi Raharjo
Petugas menurunkan papan reklame salah satu toko modern. (ilustrasi)
Foto: Antara
Petugas menurunkan papan reklame salah satu toko modern. (ilustrasi)

EKBIS.CO, SLEMAN -- Pemkab Sleman menegaskan pemberlakuan Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak lima toko modern yang ada di Kabupaten Sleman ditutup karena terlalu dekat dengan pasar rakyat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penutupan kepada lima toko modern berjejaring. Hal itu dilakukan karena toko-toko tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin.

Adapun kelima toko yang ditutup merupakan Indomaret Bogem, Indomaret Kaliurang 1, Alfamart Kalongan, Alfamart Sanggrahan dan Indomaret Berbah. Penutupan berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman.

Kabid Penegak Perundang-Perundangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Dedi Widianto mengatakan, penutupan dikarenakan toko-toko modern tersebut belum mengantongi izin. Selain itu, lokasi yang dipergunakan untuk operasional yang tidak sesuai Perda Kabupaten Sleman. "Minimarket waralaba paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional," kata Dedi, Selasa (27/3).

Ia menambahkan, langkah itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk melindungi pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sleman. Dedi menegaskan, sebelum penutupan dilaksanakan sudah dilakukan peringatan untuk menyelesaikan proses perizinan ke toko-toko terkait.

Namun, lanjut Dedi, tidak ada respon dari pemilik toko-toko terkait untuk melakukan penutupan. Sehingga, terpaksa pihak Satpol PP harus mendatang lokasi dan melakukan penutupan itu sendiri.

Sementara, Kasi Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Sutriyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan tenggang waktu tiga hari kepada pihak toko-toko itu untuk melakukan pengosongan. "Tiga hari untuk melakukan proses pengosongan bangunan oleh pihak toko," ujar Sutriyanto.

Penutupan toko modern berjejaring itu sendiri berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik. Karyawan toko hanya menurut saat petugas Satpol PP membacakan dua bentuk pelanggaran dan meminta karyawan toko menghentikan operasional karena petugas akan melakukan penyegelan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement