Selasa 27 Mar 2018 21:15 WIB

Bank Indonesia Kaji Empat Sektor Industri Halal

BI kembangkan pendalaman pasar keuangan syariah juga ke arah ekonomi dan usaha syaria

Rep: Binti Sholikah/ Red: Budi Raharjo
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia merilis hasil kajian terhadap empat sektor industri syariah yang dilakukan pada 2017. Keempat sektor tersebut yakni industri makanan/minuman, obat/kosmetik, perhotelan, dan media/penerbit.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Dadang Muljawan, menjelaskan kajian tersebut atas dasar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah memerlukan data dan informasi kondisi ekonomi dan keuangan syariah. Salah satu caranya melalui pemetaan ekonomi dan usaha syariah.

Selama ini, belum ada pemetaan ekonomi syariah secara lintas industri dan sektor usaha yang menyediakan produk atau jasa halal. Baru ada partial sepertiwisata syariah seperti yang dilakukan oleh kementerian pariwisata.

"Bank Indonesia saat ini sedang melakukan pengembangan tidak hanya pendalaman pasar keuangan syariah namun juga bergerak ke arah ekonomi dan usaha syariah," kata Dadang dalam acara Pertemuan Pelaku Industri di Sektor Industri Halal, di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (27/3).

Selain itu, peluang dan potensi ekonomi dan usaha syariah Indonesia yang belum teroptimalkan sebagai produsen. Indonesia lebih banyak sebagai konsumen atau market terlihat dari laporan Global Islamic Economy Report dimana Indonesia menjadi pasar terbesar ekonomi halal dunia.

Pengumpulan data dilakukan melalui survei kepada pelaku usaha. Pemilihan pelaku usaha berdasarkan komunikasi dengan stakeholders terkait seperti LPPOMMUI, pengurus wisata/hotel syariah, pengurus media/penerbit nasional dan dafta rresponden Survei Kegiatan Dunia Usaha) di Bank Indonesia, serta FGD.

Responden merupakan entitas yang secara kelembagaan/pendirian dan usahanya secara keseluruhan belum tentu semuanya sudah sejalan prinsip syariah (kecuali hotel syariah tertentu), namun dalam kegiatannya memproduksi/ menyediakan suatu produk/jasa halal yangmemenuhi prinsip/parameter syariah tertentu. Pengolahan data dilakukan dengan metode Analisis Statistik Desktriptif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement