EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekjen Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Charloes Panji Dewanto menilai belum saatnya KPPU ikut campur menyelesaikan masalah ojek daring. Menurutnya, permasalah yang dialami ojek daring dan aplikator merupakan masalah internal.
"Itu kan masalah internal antara driver dan perusahaan aplikasi jadi harus diselesaikan dengan internal," kata Panji kepada Republika.co.id, Selasa (3/4).
Jika KPPU mau dilibatkan, kata Panji, konteksnya bukan dalam memediasi persoalan tarif ojek daring yang diharapkan ada kenaikan. Dia menuturkan, KPPU hanya bisa terlibat dalam pengawasan kemitraan.
Meski demikian, Panji menilai belum saatnya KPPU mengawasi hubungan kemitraan antara pengemudi ojek daring dengan aplikatornya. "Tapi itu juga masih terlalu jauh gitu, apa ya seperti tools-nya. Karena ojek itu kan moda transportasi yang tidak ada payung hukumnya," kata Panji.
Hal itu berbeda dengan taksi daring yang dinilai sudah memiliki payung hukum. Panji mengaku bingung jika harus dilibatkan dalam mediasi antara pengemudi dan aplikator.
"Jadi kita terus terang bingung kenapa ya banyak yang menanyakan ada mediasi dengan KPPU. Lagi-lagi kan itu internal, tidak mungkin KPPU terlalu masuk," ungkap Panji.
Menurutnya, dalam persoalan ojek daring, satu pihak menginginkan kenaikan tarif dan pihak lainnya menilai dengan harga yang ada saat ini masih kompetitif. Jika tarif dinaikkan maka aplikator tidak ingin konsumennya justru beralih moda transportasi.