EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati berpendapat fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday harus ada kalkulasi untuk diberikan kepada sektor yang memberi nilai tambah perekonomian.
Enny mengatakan bahwa kalkulasi diperlukan karena pembebasan pajak memungkinkan hilangnya potensi penerimaan pajak ketika investasi mulai berjalan. Ia mengatakan efek berganda dari penanaman modal yang diberikan fasilitas pembebasan pajak harus lebih besar dari potensi penerimaan pajak yang akan hilang.
"Kalau sudah dikalkulasi dengan cermat, maka pemerintah harus konsisten, jangan nanti ada tambahan persyaratan. Operasional peraturan harus jelas dan komprehensif untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha," kata Enny usai diskusi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) di Jakarta, Selasa (3/4).
Fasilitas tax holiday yang baru memberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen dari jumlah yang terutang bagi wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hanya dibolehkan untuk penanaman modal baru. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday menjadi 17 sektor industri.
"Diharapkan kandidat yang memenuhi syarat semakin banyak, seyogianya investasi di Indonesia semakin menarik dengan adanya aturan baru ini," kata Robert.