EKBIS.CO, Oleh: Dr Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb.
Pak Ustaz, saya seorang pelaku usaha. Ingin bertanya, apa parameter yang digunakan untuk menentukan satu produk bisnis itu sudah sesuai syariah? Terima kasih.
Abdullah-bandung
Waalaikumussalam wr wb.
Ada tiga parameter yang digunakan untuk menentukan satu kebijakan atau produk ekonomi syariah itu sesuai atau comply dengan syariah. Pertama, terbebas dari transaksi yang dilarang. Transaksi yang dilarang itu meliputi riba, garar, ihtikar (rekayasa dalam supply), bai' an-najasy (rekayasa dalam demand), two-in-one, maisir (judi), risywah (suap), bai' ad-dain bi ad-dain (jual beli piutang), dan objek akadnya tidak halal.
Praktik bisnis terlarang tersebut itu merugikan dan menzalimi setiap pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut dan pasar secara umum. Riba, misalnya, adalah manfaat (yang dipersyaratkan) yang diterima kreditur atas jasa pinjamannya kepada debitur. Kreditur mendapatkan keutungan tanpa ada risiko sedikit pun, sehingga seorang debitur dalam kondisi apa pun harus membayar jasa (bunga) atas pinjamannya.
Di samping itu, transaksi ini telah memperlakukan uang sebagai komoditas dan bukan alat tukar yang menghasilkan barang dan jasa. Transaksi ini dilarang dalam Islam sesuai dengan firman Allah SWT, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS al-Baqarah: 275).
Firman Allah lainnya terkait hal ini adalah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran: 130). Kemudian, firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS al-Baqarah: 278).
Kedua, produk tersebut sesuai dengan akad atau transaksi syariah. Transaksi syariah menjadi penting untuk memperjelas hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam akad atau produk bisnis dan keuangan. Ketentuan tentang akad atau transaksi ini sudah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan regulasi terkait. Beberapa fatwa DSN MUI tersebut adalah Fatwa DSN MUI Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Fatwa DSN MUI Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito, Fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, Fatwa DSN MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’, Fatwa DSN MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah, dan Fatwa DSN MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
Jika substansi suatu produk adalah jual beli jasa atau manfaat maka berlaku seluruh ketentuan transaksi ijarah. Keuntungan yang didapatkan penjual jasa adalah fee yang harus ditentukan di awal transaksi. Berbeda halnya jika substansi produknya adalah bagi hasil, maka berlaku ketentuan mudharabah atau musyarakah. Kaidah yang berlaku, yaitu sama-sama untung dan sama-sama rugi. Salah satu konsekuensinya adalah keuntungan berbentuk persentase sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.” (HR Abu Daud, An Nasai , Tirmidzi, dan Ahmad).
Ketiga, menjaga adab-adab (akhlak) Islami dalam bermuamalah. Di antara adab-adab tersebut adalah bekerja secara profesional karena itu tuntunan Islam sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Sesungguhnya, Allah SWT menyukai bila kalian melakukan sesuatu pekerjaan dengan rapi.” (HR Baihaqi).
Selain itu, harus amanah dalam menjalankan bisnis dengan berkomitmen sesuai janji dan kesepakatan. Hal ini sesuai firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS al-Maidah: 1 ).
Di antara adab-adab tersebut juga adalah berlaku adil, seperti halnya memenuhi hak karyawan dan mitra kerja, produk yang berkualitas, pendapatan yang tinggi, menjaga citra (sum'ah) yang baik, menjaga kepercayaan mitra dan nasabah, setiap transaksi dilakukan atas dasar kesepakatan, komitmen dengan kesepakatan, serta komitmen berbagi dan sosial. Diharapkan dengan tiga parameter itu, menjadi ikhtiar agar produk sesuai dengan syariah. Wallahu a'lam.